Ikuti Kami di Google News

MALANG NEWS – Polres Batu berhasil mengungkap beberapa kasus, mulai perjudian sabung ayam, judi online dan kasus usaha penyalahgunaan BBM Bersubsidi melalui Press Release di Mapolres Batu, pada Senin (5/9/2022).

Pelaku adalah seorang laki-laki berinisial WD kelahiran Malang 9 September 1962, yang beralamatkan di Dusun Krajan RT 12 RW 16 Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.

Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin, S.I.K., M.T menerangkan, bahwa pelaku berhasil diamankan petugas Polres Batu di rumahnya pada Selasa 30 Agistus 2022, sekitar pukul 17.30 WIB.

“Modus pelaku adalah membeli BBM bersubsidi jenis solar di pedagang eceran (pinggir jalan), dan membeli di SPBU Kandangan dengan cara mengisi BBM jenis solar tersebut ke dalam tangki truk warna biru dengan Nopol N.8718.KF,” terang AKBP Oskar.

Mantan Kasat Lantas Polres Batu ini mengungkapkan, jika kemudian dari tangki tersebut BBM dipindahkan ke jerigen-jerigen.

“Ya, kemudian selanjutnya dijual ke masyarakat dengan harga Rp 8.000 per liter,” ungkapnya.

Orang nomor satu di Jajaran Polres Batu ini juga memaparkan, jika barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit truck, BBM Solar kurang lebihnya 200 liter, 6 buah jerigen ukuran 32 liter, 2 buah jirigen ukuran 30 liter, 1 jirigen ukuran 25 liter, 2 jirigen ukuran 20 liter, 3 buah jiirigen ukuran 5 liter dan sebuah ember beserta corong dan 2 buah canting.

“Atas perbuatannya, WD dijerat Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan hukuman pidana penjara setinggi-tingginya 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” pungkas AKBP Oskar. (Yan)

Share: