MALANG NEWS – Sidang soal sengketa perkara terkait dengan keputusan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pesanggrahan Nomor:
02/KEP/PPKD/VII/2022, tentang Calon Kepala Desa (Kades) Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu di Pengadilan Tata Usaha Negara, digelar pada Selasa (30/8/2022).
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara yang menangani Perkara terkait dengan sengketa Keputusan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pesanggrahan Nomor: 02/KEP/PPKD/VII/2022 tentang Calon Kepala Desa, yakni Ceckly Jembly Kereh, S.H., M.H, Firman, S.H., M.H dan Ikawati Utami, S.H., M.H.
Para Penggugat, yakni Rudyanto, Anom Suyanto, Muhammad Rofi`i dan Aris Dwi Yanto dengan kuasa hukumnya Zaenal Mustofa, S.H., M.H.
beserta tim.
Sementara itu, pihak tergugat adalah Panitia Pemilihan Kepala Desa Pesanggrahan Jalan Suropati
No.123 Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu dengan Kuasa Hukum Tergugat, yakni Jaksa Pengacara Negara (JPN), yang hadir dalam persidangan, yaitu Muhammad Bayanullah, S.H., M.H., M.Kn. (Kasi Perdata dan TUN Kejari Batu), Indria Qori Safitri, S.H. (Kasubsi Perdata Kejari Batu), Devy Prahabestari, S.H., M.Hum (Kasubsi Pertimbangan Hukum Kejari Batu) dan Hidayah, S.H., M.Kn (Jaksa Fungsional Seksi Perdata dan TUN Kejari Batu).
Dalam persidangan yang pertama kali ini, hanya proses pemeriksaan persiapan guna memenuhi ketentuan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang berbunyi “Sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai, Hakim wajib mengadakan pemeriksaan persiapan untuk melengkapi gugatan yang kurang jelas”.
Melalui rilis yang diterima awak media, Humas Kejari Batu Edy Sutomo, S.H., M.H menyebutkan, bahwa diakhir persidangan Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Pihak Penggugat untuk memperbaiki Gugatan dengan jangka waktu sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Ya, selain itu juga memberikan kesempatan kepada Pihak Tergugat, untuk melengkapi data-data maupun dokumen yang diminta oleh Majelis Hakim,” katanya.
Edy Sutomo yang Juga Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batu ini juga mengungkapkan, jika sidang selanjutnya dilaksanakan setelah pihak Penggugat memperbaiki Gugatan yang telah diajukan.
“Nantinya pihak Penggugat diberikan kesempatan untuk memperbaiki Gugatan yang telah diajukan pada sidang berikutnya,” pungkas Edy Sutomo. (Yan)