MALANG NEWS – PWI Malang Raya menggelar Diskusi Panel Kejurnalistikan tentang Kemerdekaan Pers dalam perspektif hukum pidana, bertempat di Kemboja Canteen dan Coffe di Jalan Sultan Agung No.23, Kecamatan Batu, Kota Batu, pada Senin (29/08/2022), yang diikuti oleh beberapa wartawan yang bertugas di Kota Batu.
Dalam kegiatan acara tersebut, dipaparkan bahwa setiap Jurnalis atau wartawan memang sudah dilindungi Undang-Undang dalam menjalankan profesinya sesuai kaidah jurnalistik.
Dan apabila terjadi sengketa pers dalam pemberitaan, maka tidak serta merta dapat dijerat dengan kategori pidana umum. Melainkan, ada aturan dan Undang-Undang yang sudah mengatur didalamnya.
Hal tersebut dapat diberlakukan, apabila korporasi yang dinaungi oleh wartawan sudah berbadan hukum sah di Indonesia atau sesuai dengan Undang-Undang Pers No 40 tahun 1999.
Namun, hanya saja jika media yang dinaungi tidak memiliki badan hukum yang sah, maka sengketa pers dalam pemberitaan tersebut bisa masuk dalam kategori pidana umum, karena dianggap sebagai media sosial yang tidak berbadan hukum.
Noordin Djihad Kepala Sekolah Jurnalis Indonesia (SJI) dari PWI Malang Raya menyampaikan, jika seorang wartawan tidak perlu takut untuk bertugas, selama wartawan itu paham terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ), UU Pers, dan datanya akurat, serta sudah melalui sistem cover booth side, maka semuanya akan baik-baik saja.
“Ya, karena sudah tertuang dalam MOU pada 2012 lalu antara, Kementerian Kominfo, Polri, dan Kejaksaan Agung untuk melakukan penindakan terhadap wartawan di pasal 27 ayat 1-3 di delik pembinaan apabila terdapat wartawan yang bermasalah,” katanya.
Menurutnya, apabila insan pers tersebut melanggar Undang-Undang, dan regulasinya tidak berhubungan dengan kejurnalistikan.
“Maka, tentu saja tetap bisa ditindak dalam pidana. Oleh karena itu, perlunya pemahaman tentang Kode Etik Jurnalistik (KEJ) bagi para jurnalis atau wartawan,” paparnya.
Pada kesempatan yang sama, penyidik dari Satreskrim Polres Batu Aipda Yudik Pryio Utomo, S.H yang juga menjadi panelis turut memaparkan, jika ada masyarakat yang melaporkan wartawan terkait sengketa pers, maka pihak Kepolisian akan tetap menerimanya sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat.
“Selain kami menyelidiki terkait laporan tersebut, kami juga bakal melakukan koordinasi dengan dewan pers untuk tindakan selanjutnya. Pelapor juga akan kami arahkan kepada dewan pers untuk meminta hak jawab,” jelas Yudik.
Menurutnya, pihak Kepolisian sendiri tidak bisa menolak apabila terjadi pelaporan terkait sengketa pers. Mengingat pelaporan adalah hak bagi setiap masyarakat. Akan tetapi, pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan dewan pers maupun dengan organisasi yang dinaungi dewan pers untuk merumuskan permasalahan tersebut.
“Apabila ternyata wartawan tersebut ikut dalam perusahaan yang tidak memiliki lembaga hukum yang sah, serta kasusnya masuk dalam pidana umum maka, akan terjadi upaya penyelidikan yang berlanjut kedalam penyidikan,” tegas dia.
Di tempat yang sama, panelis perwakilan dari Bidang Pidum Kejari Batu, Abdul Ghofur, turut mengingatkan pada wartawan untuk selalu berhati-hati dalam menulis berita.
“Sejatinya tidak ada wartawan yang kebal terhadap hukum. Terlebih apabila terdapat penulisan berita yang tidak memiliki data yang akurat, serta bisa menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujarnya.
Ghofur pun berharap, agar para wartawan juga bisa menghormati asas praduga tak bersalah. Selain itu, juga ada aturan penyensoran yang harus diterapkan terhadap korban yang masih dibawah umur.
“Salah satu contoh juga dalam penulisan pelaku tindak kriminal. Mereka (wartawan) seharusnya tidak boleh menulis yang ditangkap oleh aparat penegak hukum sebagai pelaku. Namun, harus ditulis sebagai terduga pelaku. Sebab, orang yang ditangkap tersebut baru bisa ditulis sebagai pelaku, dan dinyatakan bersalah setelah melalui tahap persidangan,” tukas dia.
Sementara itu, Ketua PWI Malang Raya Ir. Cahyono juga menjelaskan, bahwa tujuan digelarnya diskusi hukum pidana ini karena tidak sedikit oknum wartawan yang terjerat hukum pidana.
“Saya berharap bagi teman-teman yang sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tidak melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ). InsyaAllah teman-teman yang sudah ber-UKW dan sudah mengikuti OKK paham terkait dengan KEJ dan Undang-Undang Pers no 40 tahun 1999,” tegasnya.
Cahyono juga menambahkan, jika seharusnya pada tahun ini, PWI Malang Raya harus melaksanakan UKW, karena diminta PWI Jawa Timur maka baru bisa melaksanakan UKW pada tahun depan.
“Rencananya di Kota Batu. Maka dari itu, diharapkan teman-teman wartawan Kota Batu nantinya bisa mengikuti UKW tersebut,” tandasnya. (Yan)