MALANG NEWS – Sidang perkara dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jalan Ahmad Yani, No.198, Purwodadi, Kota Malang pada Rabu (24/8/2022).
Dalam jadwal sidang kali ini, beragendakan duplik atau jawaban tergugat atas replik yang diajukan penggugat. Duplik diajukan tergugat untuk meneguhkan jawabannya yang berisi penolakan terhadap gugatan dan replik penggugat.
Tim kuasa hukum Julianto Eka Putra (JEP) Ditho Sitompoel, S.H., MH usai mengikuti persidangan kepada awak media menyampaikan, jika pihaknya telah menyiapkan bukti baru.
“Kami membawa beberapa bukti-bukti baru, seperti foto-foto dan ada juga rekaman video. Selain itu, kami juga membawa 50 lembar berkas hari ini,” ujar Bang Ditho sapaan akrabnya.
Pantauan awak media di lapangan, berkas yang disiapkan pada duplik kali ini terbilang lebih sedikit, jika dibandingkan pada saat agenda sidang pledoi beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, pada sidang pledoi tim kuasa hukum JEP membawa 1.000 lembar berkas untuk pembuktian dakwaan yang diarahkan ke kliennya itu tidak benar.
Menanggapi hal tersebut, Dhito menyampaikan, bahwa pada sidang replik yang lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak bisa memberikan banyak pembelaan atas pledoi atau pembelaan yang dilakukan oleh pihaknya.
“Ya, karena jaksa tidak banyak menanggapi terhadap pembelaan kami. Jadi, kami menanggapi sebatas itu saja. Karena hingga saat ini kami tetap yakin, kalau klien kami memang tidak bersalah dan kami menyatakan ingin segera dibebaskan,” paparnya dengan penuh keyakinan.
Pihaknya dari awal melihat, jika perkara tersebut tidak cukup bukti. “Karena kami melihat juga dari dakwaan sampai sekarang, jika JPU tidak dapat membuktikan seluruh dakwaan yang didakwakan kepada klien kami,” tegas Ditho.
Maka dari itu, pihaknya mempertegas lagi tetap meminta kepada majelis hakim untuk memutus bebas terhadap kliennya, karena tidak terbukti bersalah seperti selama ini yang telah didakwakan.
“Duplik ini tanggapan terhadap replik, bahwa repliknya pun tidak menjawab substansi, tidak membacakan bukti-bukti baru yang diajukan oleh JPU. Sehingga menurut kami sangat disayangkan, dan ini terkesan yang kerja malah kami untuk membuktikan bahwa klien kami memang tidak bersalah,” papar dia.
Padahal, lanjut Ditho, dalam perkara pidana seharusnya pihak kejaksaanlah yang membuktikan terdakwa itu bersalah atau tidak, karena sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Nah ini jadi kami yang membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah, ini kan jadi lucu,” beber dia.
Pihaknya juga mengungkapkan, jika JPU Kejari Batu menerima AMS di kantornya, setelah itu dibacakan surat tuntutan.
“Maksudnya apa Arist Merdeka Sirait masuk? Arist Merdeka Sirait itu adalah orang yang berperkara, dia kuasa dari pelapor. Jaksa mengatakan tidak ada larangan untuk jaksa menerima support, masukan dari orang yang tidak berperkara,” urai Ditho.
Di tempat yang sama, tim kuasa hukum JEP, DR. Hotma Sitompoel, S.H., M.Hum, menduga, bahwa AMS ada maksud dan keinginan yang tersembunyi dalam perkara tersebut.
“Nyatanya Arist Merdeka Sirait punya agenda dan maksud, ada keinginan-keinginan tersembunyi tidak murni hukum. Jadi, tim bilang dia (JPU-red) tidak terima orang yang berperkara. Nyatanya Arist Merdeka Sirait kuasa dari pelapor, kita akan melaporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), bahwa Kejari Batu menerima pihak yang berperkara,” beber Bang Hotma sapaan akrabnya dengan mempertegas.
Melihat perkara kliennya tersebut, tim kuasa hukum JEP meyakini bahwa terdakwa atau kliennya itu tidak bersalah.
“Kami sangat optimis dan yakin bahwa klien kami tidak bersalah, kita berdasarkan fakta hukum yang ada. Karena hakim memutus harus dipenuhi dua alat bukti ditambah dengan keyakinan. Karena tidak bisa memutus suatu perkara hanya dengan keyakinan, dan tidak bisa memutus suatu perkara hanya dengan asumsi, harus tetap ada dua alat bukti, dan dua alat bukti itu tidak terpenuhi,” ungkap Bang Hotma.
Penasihat hukum terdakwa JEP sangat optimis dan tetap berkeyakinan jika terdakwa atau kliennya tersebut akan bebas, berdasarkan dengan fakta hukum yang ada.
“Ya, memang majelis hakim yang memutuskan perkara ini dan perlu diketahui, bahwa keputusan itu harus memenuhi dua alat bukti ditambah dengan keyakinan. Tidak bisa memutus perkara hanya dengan asumsi, harus tetap ada dua alat bukti dan dua alat bukti itupun tidak dipenuhi oleh JPU. Sehingga kami berharap majelis hakim memutus berdasarkan keadilan dan fakta hukum yang ada. Menyatakan terdakwa Julianto Eka Putra tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh JPU, membebaskan terdakwa Julianto Eka Putra dari seluruh dakwaan JPU, mengembalikan seluruh barang bukti kepada yang berhak, memerintahkan agar terdakwa Julianto Eka Putra dikeluarkan dari rumah tahanan negara, merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat terdakwa Julianto Eka Putra, dan membebankan biaya perkara pada negara,” pungkas Bang Hotma.
Sementara itu, JPU yang diwakili Yogi Sudharsono, S.H. M.H menyebutkan, jika materi duplik yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa kurang lebih sama dengan pledoi yang disampaikan sebelumnya dari penasihat hukum terdakwa.
“Ya, jadi pada intinya perkara ini dianggap rekayasa. Menurut kami sesuai dengan tuntutan dan replik yang kami sudah disampaikan dalam sidang sebelumnya,” ujar Yogi Sudharsono kepada awak media.
Yogi Sudharsoso yang juga sebagai Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu ini menambahkan, sebagaimana Pasal 2 angka 2 PERMA No 4 Tahun 2020 tentang administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara elektronik, maka persidangan terdakwa Julianto Eka Putra Alias Ko Jul dilaksanakan secara Virtual melalui aplikasi Zoom Meeting.
“Dengan terdakwa mengikuti persidangan secara online dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IA Lowokwaru Kota Malang,” imbuh dia.
Selain itu, Yogi Sudharsono juga menginformasikan jika sidang ditunda selama dua Minggu ke depan.
“Sidang akan digelar kembali pada Rabu 7 September 2022, dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim,” tandasnya.
Sebagi informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang yang menangani perkara tersebut, yakni Herlina Reyes, S.H., M.H Ketua Majelis, Guntur Kurniawan, S.H Hakim Anggota dan Syafrudin, S.H Hakim Anggota. (Yan)