MALANG NEWS – Berkaitan dengan dugaan perkara kasus pelecehan seksual yang terjadi di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu yang sengaja di rekayasa, tim kuasa hukum Julianto Eka Putra (JEP) bakal mengungkapkan ke publik, siapa dalang atau aktor intelektual dibalik kasus yang kini tengah menimpa kliennya tersebut.

Tim kuasa hukum dari terdakwa JEP, Philipus Harapentha Sitepu, S.H., M.H mengungkapkan, jika pihaknya telah menambahkan bukti tambahan kepada Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.

“Keterkaitan papi dan mami itu memang nyata dalam bentuk rekaman, baik itu video maupun suara yang menyatakan papi dan mami itu ada di Bali, dan memang mereka sering ke Bali yang membiayai seluruh kehidupan mereka (pelapor) baik makan, tempat tinggal, transportasi dari mulai tahun 2020. Kami akan ungkap itu, saat vonis nanti,” kata Philipus kepada awak media usai persidangan, pada Rabu (10/8/2022).

Mereka yang selama ini tinggal di Bali, lanjut Philipus juga diberikan pekerjaan dengan gaji bulanan yang berkisar Rp 5 juta.

“Kami juga sudah memberikan bukti itu. Kalau publik tidak mempercayai bahwa kasus ini rekayasa, ya harus membuktikan itu. Jadi, tugas kami sebagai seorang pengacara untuk teman-teman wartawan tau. Untuk membuktikan rekayasa itu sebenarnya, tidak kewajiban kami. Kami cukup membantah bukti-bukti dari Jaksa, tidak ada bukti itu sudah cukup,” tegasnya.

Namun, tim kuasa hukum JEP, masih kata Philipus, saat ini telah menemukan sebuah fakta-fakta baru.

“Maka dari itu, kami mengungkapkan itu. Tapi kalau mereka bilang, buktikan dong kalau ini rekayasa, itu bukan kewajiban kami. Karena, kami sudah buktikan itu untuk menambah keyakinan Hakim, untuk menambah bahwa perkara ini memang sengaja direkayasa. Dan harus dinyatakan JEP tidak bersalah,” bebernya.

Di tempat yang sama, tim kuasa hukum JEP, Ditho Sitompoel, S.H., M.H juga menyampaikan, bahwa kepada para awak media harus mempertanyakan juga kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kepada teman-teman wartawan pertanyakan, apa bukti dari mereka (pelapor), yang mengaku korban, bahwa perbuatan atau peristiwa ini (dugaan pelecehan seksual) ada. Karena kami sudah jelas menunjukkan bukti, bahwa terduga korban (pelapor) pernah menginap di hotel bersama pacarnya, yang dilakukan sebelum visum,” bebernya.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum JEP juga telah menunjukkan bukti-bukti di dalam persidangan, jika terduga korban atau pelapor selain menginap di hotel bersama pacarnya juga berlibur hingga ke luar negeri.

“Kalau katanya tertekan, mana mungkin sampai berlibur hingga ke luar negeri? Kami punya bukti semua, baik foto, video dan bukti-bukti lainnya, bahkan mereka (pelapor) juga ikut demo di depan pengadilan,” tandas Ditho Sitompoel. (Yan)

Share: