Ikuti Kami di Google News

MALANG NEWS – Setelah dilakukan pengejaran hingga sampai ke Samarinda Kalimantan Timur, akhirnya Satreskrim Polres Batu berhasil mengamankan pelaku penggelapan 6 mobil rental.

Pelaku penggelapan mobil berhasil ditangkap oleh Satreakrim Polres Batu di Samarinda, pada 25 Juli 2022 lalu.

Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin, S.I.K., M.T pada saat memimpin konferensi pers di Mapolres Batu, Rabu (3/8/2022) pagi menjelaskan, bahwa tersangka berinisial GZA (23) warga Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang saat ini sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“GZA mengaku menggadaikan 6 mobil sewaan dalam kurun waktu Januari sampai Maret 2022,” terang AKBP Oskar dihadapan awak media.

Dalam keterangannya, Kapolres Batu mengungkapkankan, berawal tersangka mendatangi para korban di rumahnya masing-masing untuk menyewa kendaraan berupa mobil milik para calon korbannya.

“Dengan berbagai alasan, yaitu digunakan menjemput keluarga tersangka di Surabaya yang datang dari Makasar, takziah keluarga tersangka ke luar kota dan untuk keperluan pribadi tersangka, Sehingga para korban menyerahkan mobilnya,” ungkapnya.

Setelah mobil dibawa oleh tersangka, lanjut AKBP Oskar, mobil milik para korban tersebut lantas digadaikan oleh tersangka kepada orang lain, tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin dari para korban.

“Besarnya uang gadai hasil mobil sewaan bervariasi antara Rp 20 juta sampai dengan Rp 28 juta,” papar AKBP Oskar.

Setelah menggadaikan mobil milik para korban, masih kata AKBP Oskar, selanjutnya tersangka tidak bisa dihubungi atau melarikan diri, sehingga para korban melaporkan kejadian ini kepada pihak Polres Batu.

“Dalam kasus penipuan atau penggelapan tersebut, tersangka melanggar pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan hukuman pidana penjara empat tahun. (Yan)

Share: