Ikuti Kami di Google News

MALANG NEWS – Puluhan mahasiswa dan Children Protection Malang Raya melakukan aksi damai ke Kantor Kejaksanaan Negeri (Kejari) Batu, Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu pada Selasa (19/7/2022).

Ketua Korlap (Koordinasi Lapangan) aksi Mahasiswa Suhadi usai di terima audensi dengan Kajari Batu mengungkapkan, jika aksi para mahasiswa gabungan se-Malang Raya tersebut untuk mendukung proses hukum sesuai prosedur terjadap Kejari Batu, terutama dalam menangani kasus yang terjadi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu.

“Ya, terus terang saja kami tidak membela siapapun, tapi mendukung langkah Kejari Batu untuk memposisikan hukum sesuai dengan prosedur yang jelas, karena kami tidak membela kelompok manapun. Demikian pula jika penahanan terdakwa sesuai koridor hukum yang yang benar, silahkan ditahan, tetapi jika tidak dijalan kebenaran, ya bebaskan,” tegasnya kepada awak media.

Sementara itu, Kajari Batu Agus Rujito, S.H., M.H didampingi Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsudin, S.I.K mengungkap, bahwa apa yang dilakukan aksi mahasiswa merupakan dukungan moral terhadap kejaksaan dalam penegakan hukum, menyangkut kasus yang saat ini tengah ditangani yakni masalah Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI).

“Mahasiswa sebagai bagian masyarakat melalui aksi damai di depan Kejari Batu mendukung kami, utamanya dalam penegakan hukum. Terima kasih atas support para mahasiswa Malang Raya. Mereka melakukan aksi seperti itu, agar Kejari Batu bergerak dalam melakukan tuntutan sesuai kaidah dan prosedur hukum. Termasuk mereka menanyakan tentang penahanan terdakwa JEP. Jika sesuai koridor hukum silahkan ditahan, jika tidak maka segera dibebaskan,” ungkap Agus Rujito.

Pihak Kejari Batu menjelaskan, jika penahanan terdakwa kasus SPI merupakan hak dari majelis hakim sesuai dengan ketetapan yang dikeluarkan oleh majelis hakim.

“Kami hanya bisa mengajukan saja, jika mahasiswa menanyakan perihal penahanan, silahkan tanya langsung ke majelis hakim Pengadilan Negeri Malang.
Oleh karena itu, kami berharap agar jalannya persidangan berjalan lancar tanpa ada gangguan yang berarti,” tandas Agus Rujito.

Sebagai informasi, bahwa sidang kelanjutan kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di SPI Kota Batu, rencananya digelar pada Rabu (20/7/2022) besok dengan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa JEP. (Yan)

Share: