MALANG NEWS – Jajaran Kepolisian Kota Malang Kembali berhasil menorehkan prestasi dalam kampanyenya dalam menumpas Peredaran Narkotika dan Obat-obatan terlarang di wilayah Kota Malang.
Pihaknya juga tak memberikan ruang bagi para pengedar narkoba yang coba-coba menjajakan barang haramnya. Polsek Blimbing melalui Unit Satreskrim Polresta Malang Kota, berhasil mengamankan tersangka pengedar Pil Koplo atau Pil Dobel L seorang warga Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Seperti yang disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di halaman depan Polresta Malang Kota pada Jumat (15/7/2022). Plt. Wakapolresta Malang Kota Kompol Yuliati, S.Sos., M.Si bersama Kapolsek Blimbing Kompol Yanuar Rizal Ardianto, S.H., S.I.K dan Kanit Reskrim Polsek Blimbing Iptu Putu Suryawan, S.H memaparkan kronologi pengungkapan kasus tersebut di hadapan para awak media.
“Ya, jadi pada tanggal 18 Mei 2022 sekira pukul 18.15 WIB berawal dari informasi dari masyarakat, jajaran Unit Reskrim Polsek Blimbing bergerak ke daerah Arjosari, Kecamatan Blimbing karena di duga akan akan ada transaksi obat-obatan terlarang pada sebuah rumah di lokasi tersebut,” beber Kapolsek Blimbing Kompol Yanuar Rizal Ardianto.
Rupanya informasi tersebut benar adanya, dan tak membuang waktu lama pada akhirnya jajaran Unit Reskrim Polsek Blimbing, Polresta Malang Kota mengamankan tersangka dengan inisial F.A. V berusia 23 tahun.
“Dari tangan tersangka kita berhasil menyita kurang lebih 55.260 butir Pil Dobel L atau lazim di sebut Pil Koplo yang di simpan dalam 55 botol plastik putih serta beberapa bungkus plastik klip. Atas perbuatannya ini tersangka kami terapkan pasal 197 atau 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan penjara selama 10 – 15 tahun dan denda sebesar 1 – 1,5 Miliar Rupiah” imbuh Kompol Yanuar Rizal Ardianto.
Alumni Akademi Kepolisian 2008 ini mengungkapkan, bahwa pihaknya berkomitmen penuh sesuai dengan arahan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, S.I.K , M.Si untuk senantiasa War On Drugs atau perang terhadap narkoba.
“Karena senada dengan Deklarasi Anti Narkoba wilayah Malang Raya dan Pasuruan Raya yang pernah di selenggarakan pada Akhir Mei lalu, guna menjadikan wilayah Jawa Timur khususnya Kota Malang untuk menuju BERSINAR atau Bersih dari Narkoba,” tutup Kapolsek Blimbing Kompol Yanuar Rizal Ardianto. (And)