
MALANG NEWS – Beberapa waktu yang lalu media sosial di hebohkan dengan tindak pidana penipuan dengan modus tuduhan penganiayaan oleh korban terhadap keluarga tersangka, di Kawasan Wisata Alun-alun Kota Malang dan Kawasan Kayutangan Heritage.
Dimana salah satu korbannya mengunggah kejadian yang menimpanya pada Platform Instagram. Berbekal informasi tersebut, Jajaran Unit Reskrim Polsek Klojen bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Usaha yang di lakukan Polsek Klojen, Polresta Malang Kota membuahkan hasil dengan meringkus komplotan penipuan di kawasan wisata Alun-alun Kota Malang, kawasan Kayutangan Heritage, dan beberapa lokasi lainnya, seperti yang disampaikan dalam konferensi pers pada Jumat (15/7/2022), berlokasi di halaman depan Makota.
Plt. Wakapolresta Malang Kota Kompol Yuliati, S.Sos., M.Si memimpin konferensi pers hasil ungkap kasus dari Polsek Klojen bersama Kapolsek Klojen Kompol Domingos Ximenes, S.H., S.I.K dan Kanit Reskrim Polsek Klojen AKP DR. Yoyok Ucuk Suyono, S.H., M.H.
Dipaparkan oleh Kapolsek Klojen dalam konferensi tersebut dijelaskan, bahwa kronologis kejadian saat itu korban EFH (16) dan BM (saksi) keduanya wisatawan pelajar asal Pasuruan sedang duduk santai sambil memainkan ponselnya di dalam Alun-alun Kota Malang.
Tidak lama kemudian ada tiga orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu SD (20), MLS (20), dan MASP (17) mendatangi EFH dengan memberikan tuduhan telah melakukan pemukulan terhadap adik salah satu tersangka.
Korban yang merasa tidak pernah melakukan hal tersebut berusaha untuk menjelaskan, bahwa ia tidak melakukan hal tersebut. Kemudian tersangka SD memaksa korban untuk menemui adiknya dan menyuruhnya untuk menitipkan handphonenya kepada BM dengan bermaksud untuk menjauhkannya dengan saksi.
Tak lama kemudian, SD kembali menemui BM untuk meminta handphone EFH. Dan dari situlah kemudian ketika tersangka berhasil mendapatkan handphone tersebut untuk dibawa kabur.
Korban yang kemudian tidak dihampiri kembali oleh pelaku, langsung kembali ke temannya BM dan dari situlah mereka menyadari bahwa ini adalah sebuah tindakan penipuan.
Kemudian EFH melakukan pengaduan ke Polsek Klojen atas kejadian yang dialaminya dengan menyebutkan lokasi serta ciri-ciri pelaku. Kemudian pada Senin 11 Juli 2022 sekira pukul 19.00 malam petugas melakukan pemantauan di area Alun-alun dan setelah satu jam kemudian petugas kepolisian mendapatkan target yang telah intai.
Kemudian dilakukan pengamanan terhadap tersangka untuk dibawa ke Polsek Klojen, Polresta Malang Kota guna dilakukan penyelidikan. Pelaku merupakan warga Kecamatan Kedungkandang dan tidak memiliki pekerjaan.
“Jadi, komplotan tersangka ini terdiri dari 3 orang yang memiliki peran yang berbeda- beda, 1 orng yang berperan sebagai yang mengintimidasi korban, 1 orang yang bertugas mengendarai sepeda motor untuk membawa korban ke lokasi yang tertentu, dan 1 orang tersangka berperan menjual hasil kejahatannya,” ungkap Kompol Domingos.
Alumni Akademi Kepolisian 2010 ini menambahkan, jika total para tersangka ini telah 11 kali melancarkan aksinya, termasuk yang sempat viral di media sosial beberapa waktu yang lalu.
“Selain beraksi di Alun-alun Kota Malang, mereka juga beraksi di Kawasan Wisata Kayutangan Heritage, Jalan Ijen, Rampal dan beberapa tempat lainnya,” ujarnya.
Menurutnya, modus operandi komplotan tersangka ini sama yakni terlebih dahulu mengincar calon korbannya di lokasi-lokasi tersebut.
“Kemudian di intimidasi dengan menuduh menganiaya keluarga tersangka dan rata-rata yang menjadi sasaran kejahatannya anak sekolah maupun warga dari luar kota Malang yang menggunakan handphone,” papar Kapolsek Klojen.
Pihaknya menegaskan, atas aksi tindak pidana melawan hukum yang dilakukan tersangka yang berinisial SD, MLS, dan MAS tersebut, dijerat dengan pasal 378 KUHP. “Ya, dengan ancaman pidana 5 tahun kurungan penjara,” tutup Kompol Domingos. (And)