MALANG NEWS – Sidang lanjutan terkait dengan perkara dugaan kasus asusila yang terjadi di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu kembali digelar. Dalam sidang kali ini, agenda pemeriksaan dengan mendengarkan keterangan dari terdakwa.
Jadwal agenda persidangan pada hari ini, telah memasuki sidang yang ke-21, yang digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Jalan A. Yani No.198, Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Rabu (6/7/2022) siang.
Dalam wawancara singkatnya, tim kuasa hukum dari Julianto Eka Putra (JEP) Jeffry Simatupang, S.H., M.H menyampaikan, bahwa hari ini pemeriksaan terdakwa yang semua fakta telah terungkap di persidangan.
“Pada intinya keterangan terdakwa sesuai dengan bukti yang lain, baik dari saksi seperti alat bukti surat maupun paspor. Dimana terdakwa tidak melakukan sesuai yang didakwakan, karena semua sudah bersesuaian. Maka, kami yakin dan percaya dari hasil sidang pemeriksaan jika klien kami memang tidak bersalah. Dakwaan dari JPU juga tidak bisa dibuktikan,” kata Koh Jeffry sapaan akrabnya kepada awak media, usai persidangan.
Ditempat yang sama, Ditho Sitompoel, S.H., M.H yang juga tim kuasa hukum JEP juga menyampaikan, jika pihaknya tetap yakin jika kliennya tidak bersalah.
“Ya, karena ada fakta yang menyatakan bahwa dibalik perkara ini ada motivasi persaingan bisnis dan ada yang merancang, selain itu juga ada rekayasa yang dibuat untuk menjatuhkan klien kita,” ungkap Ditho Sitompoel.
Pada kesempatan yang sama usai persidangan, tim kuasa hukum JEP, Philipus Harapenta Sitepu, S.H., M.H menambahkan, jika pada perkara tersebut banyak yang mengaku-ngaku sebagai korban.
“Pertama 60 korban, 30 korban kemudian 12 korban yang pada akhirnya diperiksa di pengadilan hanya satu orang yang diduga sebagai korban, yang bilang pernah di cabuli pada tanggal sekian, bulan sekian, tahun sekian. Pada hal di tanggal, bulan dan tahun tersebut klien kami berada di Singapura, karena telah dibuktikan dengan pencocokan adanya alat bukti berupa paspor,” ungkap Philipus.
Pihaknya menegaskan, jika dalam perkara tersebut yang diduga korban tidak dapat membuktikan secara detail, seperti tanggal, bulan dan tahun yang pasti namun mengaku hanya pertengahan.
“Pembuktian harus detail, dia dicabuli jam berapa, tanggal berapa, sore, malam, tahun berapa? Jadi, kalau hanya bilang pertengahan tahun itu banyak. Dan di tanggal tersebut, klien kami berada di Singapura. Jadi, kita tetap yakin jika memang klien kami tidak bersalah. Memang kita harus membela kebenaran terhadap anak, karena kita tau kapasitas kita bahkan Kak Seto juga pembela anak. Semua juga bisa membela anak, tapi kita lihat mana yang benar dan salah dengan cara pembuktian,” paparnya.
Selain itu, tim kuasa hukum JEP juga menekankan, jangan menghakimi, menuduh tanpa disertai dengan barang bukti dan alat bukti.
“Punya bukti gak kalau menuduh? Jadi kalau asal menuduh, kalau begitu maka kita semua bisa kena kriminalisasi hanya dengan asumsi-asumsi tanpa adanya pembuktian. Jadi, buktikan di pengadilan,” beber Philipus.
Dan masih kata tim kuasa hukum JEP, bahwasanya pembuktian sudah selesai hari ini, bahkan terungkap di persidangan jika perkara yang dimaksud ada yang mendanai selain merekayasa dan merancang.
“Tapi kami tidak boleh menyebutkan karena intern dari pengadilan, jadi nanti biar rekan-rekan wartawan tau sendiri pada waktu putusan,” urai Koh Jeffry.
Tim kuasa JEP juga mengungkapkan, jika perkara yang menimpa kliennya tersebut selain di rekayasa, dan ada yang mendanai juga ada indikasi persaingan bisnis untuk menjatuhkan kliennya dengan kasus perkara dugaan pelecehan seksual tersebut.
“Siapa yang menyebutkan itu? adalah mereka berada di sana ramai ada beberapa orang. Salah satu dari mereka kita hadirkan sebagai saksi. Saksi itu bilang, bahwa pekerjaan mereka yang ada di sana hanya merekayasa perkara ini. Mereka juga digaji setiap bulannya berkisar Rp 5 juta sampai Rp 10 juta hanya untuk perkara ini dari tahun 2021 sampai saat ini, karena yang mendanai sudah mengakui dan terungkap di persidangan. Tapi kalau rekan media tanya siapa namanya, kami tidak bisa menyampaikan,” tukas Philipus.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang Edi Sutomo S.H., M.H menyampaikan, jika dalam agenda persidangan kali ini pemeriksaan dengan mendengarkan keterangan dari terdakwa.
“Pemeriksaan terdakwa untuk didengar keterangannya,” kata Edi Sutomo.
Edi Sutomo yang juga sebagai Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batu ini mengungkapkan, jika agenda sidang berikutnya di jadwalkan dua Minggu lagi.
“Untuk agenda jadwal sidang selanjutnya hari Rabu tanggal 20 Juli tahun 2022 untuk tuntutan dari terdakwa,” tandasnya. (Yan)