Ikuti Kami di Google News

MALANG NEWS – Sidang lanjutan terkait dengan perkara dugaan kasus asusila yang terjadi di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu kembali digelar. Dalam sidang kali ini, agenda masih saja menghadirkan dan mendengarkan keterangan dari satu orang saksi yang dihadirkan dari pihak kuasa hukum JEP.

Satu orang saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum tersebut, adalah saksi ahli Psikolog. Saksi dihadirkan untuk didengar keterangannya pada sidang kali ini.

Jadwal agenda persidangan pada hari ini, telah memasuki sidang yang keduapuluh, yang digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Jalan A. Yani No.198, Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Senin (4/7/2022) siang.

Dalam wawancara singkatnya, tim kuasa hukum dari Julianto Eka Putra (JEP) Philipus Harapenta Sitepu, S.H., M.H menyampaikan, bahwa dalam keterangan saksi ahli Psikolog yang dihadirkan oleh pihaknya, sesuai dengan keahlian di bidangnya.

“Tentunya yang kami hadirkan orang yang memiliki kapasitas menerangkan tentang Psikologi. Karena Kak Seto selama ini telah bergelut di bidang Spikolog sudah 40 tahun lamanya, dan beliau juga Ketua LPAI (Lembaga Perlindungan Anak indonesia),” kata Philipus kepada awak media, usai persidangan.

Menurutnya, dengan menghadirkan Kak Seto, yaitu untuk menunjukan bahwa hal-hal yang sudah terungkap di dalam persidangan tersebut, tidak bisa membuktikan klienya seperti apa yang didakwakan selama ini.

“Dari pandangan kami sebagai tim kuasa hukum terdakwa, hal-hal itu bagi kami tidak bisa membuktikan klien kami adalah pelaku seperti yang diisukan selama ini,” ungkapnya.

Pihaknya juga menanyakan kepada Kak Seto berkaitan dengan Psikologi. Apakah dengan satu data tunggal dari diduga korban dapat menjadi suatu alat bukti.

“Jadi menurut keterangan dari Kak Seto, bahwa data tunggal itu tidak lengkap, harusnya ada data pembanding. Misalnya diperiksa orang-orang di sekitarnya seperti orang tuanya diduga korban atau bahkan diduga pelaku juga diperiksa secara Psikologi. Nah, Spikolgi forensik yang lalu juga menyebutkan, bahwa dia mengakui itu juga tidak lengkap, dia juga sudah meminta kepada penyidik agar memeriksa diduga pelaku tetapi tidak diizinkan secara lisan,” paparnya.

Meskipun demikian, masih menurut tim kuasa hukum JEP, berdasarkan data yang diterima itu adalah data yang tidak lengkap karena hanya disatu sisi saja.

“Beliau tadi juga membawa misi bahwa  LPAI yang dipimpin oleh Kak Seto itu adalah lembaga yang memiliki legal standing, dan memiliki dasar hukum. Di luar dari lembaga itu tidak memiliki dasar hukum yang tepat. Misalkan ada yang mengaku-ngaku sebagai aktivis anak itu patut dipertanyakan untuk apa,” tegasnya.

Lebih lanjut pihaknya juga menguraikan, seperti yang diungkapkan Kak Seto dalam keterangannya jangan sampai keinginan untuk membela anak malah menjatuhkan anak itu sendiri.

“Jadi, jangan sampai membela anak dengan cara tidak beretika dan tidak berestetika yang pada akhirnya menjatuhkan anak itu sendiri. Bahkan, Kak Seto mengetahui seluk beluk Sekolah SPI sejak lama. Karena waktu itu AMS menjadi ketua, Munasnya itu diadakan di SPI Kota Batu,” bebernya.

Selain itu, masih kata Philipus, Kak Seto juga mengikuti perkembangan Sekolah SPI Kota Batu, dia melihat bahwa sekolah tersebut terstandar, kelasnya sudah internasional dan anak-anaknya itu pastinya juga terlindungi dengan baik.

“Sehingga ia meyakini bila ada terjadi sesuatu hal di sana mestinya sudah dari lama ketahuan, bukan belasan tahun kemudian,” tegas Philipus.

Di tempat yang sama, Jeffry Simatupang, S.H., M.H yang juga tim kuasa hukum dari JEP menambahkan, bahwa yang pasti lembaga yang resmi negara adalah LPAI.

“LPAI adalah LSM yang dibentuk oleh seluruh lembaga perlindungan anak Indonesia di daerah-daerah, di luar itu yang mengaku-ngaku Komnas PA di luar itu semua bukan lembaga negara, dan bahkan tidak ada dasar hukumnya dalam pendiriannya. Jadi, tidak bisa dilanjutkan lagi itu nama Komnas PA,” imbuh Koh Jeffry, sapaan akrabnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang Yogi Sudharsono S.H., M.H kepada awak media menyampaikan, jika dalam agenda persidangan kali ini menghadirkan satu orang saksi ahli Psikolog, yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum JEP.

“Sidang kali ini dari penasihat hukum terdakwa menghadirkan saksi ahli Psikolog yakni, Kak Seto, yang menjelaskan sesuai dengan keahlian dan bidangnya,” terang Yogi.

Yogi Sudharsono yang juga sebagai Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batu ini mengungkapkan, jika agenda sidang berikutnya dijadwalkan seperti semula.

“Untuk agenda jadwal sidang selanjutnya hari Rabu tanggal 6 Juli tahun 2022 dengan pemeriksaan terdakwa,” katanya.

Terpisah, Ketua Umum LPAI Prof. Dr. Seto Mulyadi, M.Si., Psi kepada wartawan usai persidangan mengungkapkan, berdasarkan hasil pertemuan Forum Nasional Luar Biasa Perlindungan Anak 2016, penamaan dan penyebutan Komnas PA sudah tidak digunakan lagi. Penamaan organisasi kembali ke penamaan awal tahun 1997, yaitu Lembaga Perlindungan Anak Indonesia disingkat LPAI.

“LPAI sama sekali tidak mengakui keberadaan organisasi Komnas PA, karena penamaannya sudah disepakati kembali ke LPAI. Selain itu, sejarah dan kronologis organisasi yang kami sampaikan adalah satu kesatuan informasi yang utuh, sebagai informasi sejarah organisasi yang dapat dipertanggungjawabkan oleh Pengurus LPAI baik periode 2016-2021, 2021-2026 serta periode selanjutnya,” papar dia.

Pihaknya menegaskan, mengingat bahwa sejak 2017 sampai dengan saat ini di beberapa daerah Provinsi/Kabupaten/Kota telah telah dibentuk organisasi-organisasi baru underbow dari yang menamakan diri Komnas PA tersebut.

“Maka kami tegaskan, bahwa secara sejarah dan kronologis organisasi, mereka tersebut adalah ilegal. Selanjutnya bersama ini kami informasikan, bahwa khususnya di Provinsi Jawa Timur, perwakilan kami adalah LPA Provinsi Jatim, yaitu Kak Anwar selaku Ketua dan LPA Kota Malang, yaitu Kak Nunang selaku Ketua,” bebernya.

Kak Seto menambahkan, dalam kegiatan dan pelaksanaan perlindungan anak di Indonesia, LPAI beserta perwakilan dan mitra di daerah menekankan untuk selalu bekerjasama, khususnya dengan Pemerintah.

“Kami meyakini, bahwa Pemerintah baik secara sendiri maupun bersama-sama telah dan akan selalu melakukan langkah-langkah positif dalam rangka kepentingan terbaik untuk anak, khususnya terkait vaksinasi bagi anak,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Umum LPAI Ir. Titik Suhariyati juga menyampaikan, jika pihaknya menyadari, bahwa Negara menjamin kebebasan masyarakat untuk berkumpul, berpendapat dan berorganisasi.

“Kami, Pengurus LPAI Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota sangat menyambut baik dan siap bekerjasama serta bermitra terhadap organisasi-organisasi lain, khususnya organisasi yang mempunyai visi dan misi sama. Akan tetapi, bagi organisasi beserta underbownya di daerah yang sejak berdiri dan kronologis saja sudah salah dan ilegal, yang menyebutkan diri dengan Komnas PA, maka kami akan menempuh langkah-langkah sesuai prosedur hukum,” tandasnya. (Yan)

Share: