
MALANG NEWS – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) yang dulu terkenal dengan sebutan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak/Komnas PA) adalah hasil dari Gerakan Nasional Perlindungan Anak (GNPA) yang dicanangkan oleh Presiden RI pada 23 Juli 1997 bertepatan pada puncak Hari Anak Nasional (HAN).
Ditindaklanjuti dengan keluarnya Keputusan Menteri Sosial RI No. 81/HUK/1997 tentang Pembentukan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) yang difasilitasi oleh Dapertemen Sosial RI (Kementerian Sosial RI) dan UNICEF.
Pada 26 -27 Oktober 1998 dilakukan pertemuan Forum Nasional Perlindungan Anak (FORNAS PA) I untuk memilih Pengurus LPA Pusat (Komnas Anak) yang difasilitasi Departemen Sosial RI (Kementerian Sosial RI) dan UNICEF.
Pertemuan ini menghasilkan 11 orang pengurus periode 1998- 2002 dengan Ketua Umum Dr. Seto Mulyadi dan Sekretaris Jenderal Nafsiah Mboi.
Pada 1999 oleh pengurus LPA Pusat (Komnas Anak) organisasi didaftarkan kepada Notaris Ratih Gondokusumo Siswono, SH Nomor 6 pada 17 Februari 1999 dengan nama Lembaga Perlindungan Anak.
Pada 23 – 25 Oktober 2002 dilaksanakan pertemuan Forum Nasional Perlindungan Anak (FORNAS PA) II untuk memilih pengurus LPA Pusat (Komnas Anak) yang difasilitasi Departemen Sosial RI (Kementerian Sosial RI) UNICEF.
Pertemuan ini menghasilkan 11 orang Pengurus periode 2002 – 2006 dengan Ketua Dr. Seto Mulyadi dengan Sekretaris Jendral Erwin Pardede.
Pada 2006 dilaksanakan Forum Nasional Perlindungan Anak (FORNAS PA) III untuk memilih Pengurus LPA Pusat (Komnas Anak). Pertemuan ini menghasilkan pengurus periode 2006 – 2010 dengan Ketua Umum Dr. Seto Mulyadi dengan Sekretaris Jenderal Arist Merdeka Sirait.
Pada 24 – 27 Mei 2010 dilaksanakan Forum Nasional Perlindungan Anak (FORNAS PA) IV bertempat di Cikarang yang difasilitasi oleh Kementerian Sosial RI.
Pertemuan ini menghasilkan Pengurus Periode 2010 – 2014 dengan Ketua Umum Arist Merdeka Sirait dan Sekretaris Jendral Samsul Ridwan.
Pada 23 – 25 Nopember 2015, masih kata Titik, dilaksanakan pertemuan Forum Nasional Perlindungan Anak (FORNAS PA) V di Kota Batu Provinsi Jawa Timur.
Pertemuan dihadiri oleh 22 Pengurus LPA Provinsi seluruh Indonesia. Pertemuan tersebut menghasilkan beberapa hal, diantaranya,
a. Draft rumusan Anggaran Dasar (AD) organisasi.
b. Draft rumusan program kerja organisasi.
c. Draft rumusan garis perjuangan. organisasi (pokok-pokok pikiran strategis).
d. Terbentuknya struktur organisasi. Komnas Anak periode 2015 -2020
e. Terpilihnya pimpinan Dewan Komisioner Komnas Anak periode 2015 – 2020 dengan sistem paket, yaitu sdr Arist Merdeka Sirait (sebagai Ketua Umum), dan sdr H. Samsul Ridwan, S.H., M.H. (sebagai Sekretaris Jendral).
Berdasarkan evaluasi mendalam dan beberapa pertimbangan serta usulan LPA Provinsi khususnya hasil konsultasi dengan Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kemensos RI, akhirnya pada 29 – 30 April 2016 diselenggarakan pertemuan Forum Nasional Perlindungan Anak Luar Biasa (FORNAS PA LUB) di Bekasi yang dihadiri oleh 18 LPA Provinsi (dari 22 LPA Provinsi).
Pertemuan menghasilkan beberapa hal, diantaranya,
a. Mencabut Mandat Ketua Umum dari Sdr. Arist Merdeka Sirait.
b. Pengesahan Anggaran Dasar (AD) organisasi.
c. Terbentuknya susunan pengurus LPA Pusat periode 2016-2021.
d. Mengukuhkan pimpinan Dewan Pengurus LPA Indonesia dengan sistem paket, yaitu Dr. Seto Mulyadi, M.Si., Psi. (sebagai Ketua Umum) dan H. Samsul Ridwan, S.H., M.H. (sebagai Sekretaris Jenderal).
Hasil keputusan FORNAS LUB didaftarkan pada notaris R.A Setiyo Hidayati, S.H., M.H. dengan Akte Notaris Nomor 10 pada 13 Mei 2016, telah mendapatkan pengesahan pendirian Badan Hukum Perkumpulan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dari Direktur Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0058972.AH.01.07 tahun 2016 tertanggal 25 Mei 2016.
Bahwa nama dan bentuk organisasi berdasarkan akte notaris dan yang telah mendapatkan pengesahan dari Ditjen AHU Kemenkumham RI adalah Perkumpulan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPA Indonesia), dan meninggalkan nama Komnas Anak/Komnas PA.
Berdasarkan Anggaran Dasar yang tertuang pada akte notaris tahun 2016, bahwa organisasi atau keanggotaan organisasi Perkumpulan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia adalah sebagai berikut,
a. Ditingkat Nasional bernama LPA Indonesia (LPAI).
b. Ditingkat Provinsi bernama Lembaga Perlindungan Anak (LPA Provinsi).
c. Ditingkat Kabupaten/Kota bernama Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten/Kota (LPA Kabupaten/Kota).
Selanjutnya pada 26-28 Oktober 2021 dilaksananakan kegiatan pertemuan Forum Nasional Perlindungan Anak (FORNAS PA) ke-VI bertempat di Hotel Balairung, Jakarta dengan beberapa kesepakatan utama yaitu:
a. Pengesahan penamaan “LPAI” sebagai penamaan resmi organisasi, serta penamaan LPAI/LPA di tingkat Provinsi/Kab/Kota.
b. Terbentuknya susunan pengurus LPAI Pusat periode 2021-2026, dengan Ketua Umum yaitu Prof. Dr. Seto Mulyadi, M.Si., Psi sebagai Ketua Umum dan Ir. Titik Suhariyati sebagai Sekretaris Umum, serta komposisi kepengurusan lainnya.
c. Pengesahan legalitas organisasi dengan Akte Notaris No. 14 pada 24 Desember 2021 serta Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI No. AHU-0000049.AH.01.08TAHUN 2022. Dan saat ini dalam proses Surat Keputusan Pengukuhan oleh Menteri Sosial RI.
“Kami pandang sangat krusial, bahwa LPAI telah mendapatkan pengesahan logo atau hak merk organisasi yang telah kami daftarkan sejak tahun 2017 lalu, dan akhirnya dikeluarkan sertifikat hak merk dari Kementerian Hukum dan HAM RI, yang dikeluarkan pada 23 Juli 2020,” terang Ketua Umum LPAI Prof. Dr. Seto Mulyadi, M.Si., Psi saat konferensi pers di Hotel Grand Mercure, Kota Malang, Senin (4/7/2022) sore.
Kak Seto sapaan akrabnya mengungkapkan, berdasarkan hasil pertemuan Forum Nasional Luar Biasa Perlindungan Anak 2016, penamaan dan penyebutan Komnas PA sudah tidak digunakan lagi. Penamaan organisasi kembali ke penamaan awal tahun 1997, yaitu Lembaga Perlindungan Anak Indonesia disingkat LPAI.
“LPAI sama sekali tidak mengakui keberadaan organisasi Komnas PA, karena penamaannya sudah disepakati kembali ke LPAI. Selain itu, sejarah dan kronologis organisasi yang kami sampaikan adalah satu kesatuan informasi yang utuh, sebagai informasi sejarah organisasi yang dapat dipertanggungjawabkan oleh Pengurus LPAI baik periode 2016-2021, 2021-2026 serta periode selanjutnya,” papar dia.
Pihaknya menegaskan, mengingat bahwa sejak 2017 sampai dengan saat ini di beberapa daerah Provinsi/Kabupaten/Kota telah telah dibentuk organisasi-organisasi baru underbow dari yang menamakan diri Komnas PA tersebut.
“Maka kami tegaskan, bahwa secara sejarah dan kronologis organisasi, mereka tersebut adalah ilegal. Selanjutnya bersama ini kami informasikan, bahwa khususnya di Provinsi Jawa Timur, perwakilan kami adalah LPA Provinsi Jatim, yaitu Kak Anwar selaku Ketua dan LPA Kota Malang, yaitu Kak Nunang selaku Ketua,” bebernya.
Kak Seto menambahkan, dalam kegiatan dan pelaksanaan perlindungan anak di Indonesia, LPAI beserta perwakilan dan mitra di daerah menekankan untuk selalu bekerjasama, khususnya dengan Pemerintah.
“Kami meyakini, bahwa Pemerintah baik secara sendiri maupun bersama-sama telah dan akan selalu melakukan langkah-langkah positif dalam rangka kepentingan terbaik untuk anak, khususnya terkait vaksinasi bagi anak,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Umum LPAI Ir. Titik Suhariyati juga menyampaikan, jika pihaknya menyadari, bahwa Negara menjamin kebebasan masyarakat untuk berkumpul, berpendapat dan berorganisasi.
“Kami, Pengurus LPAI Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota sangat menyambut baik dan siap bekerjasama serta bermitra terhadap organisasi-organisasi lain, khususnya organisasi yang mempunyai visi dan misi sama. Akan tetapi, bagi organisasi beserta underbownya di daerah yang sejak berdiri dan kronologis saja sudah salah dan ilegal, yang menyebutkan diri dengan Komnas PA, maka kami akan menempuh langkah-langkah sesuai prosedur hukum,” tandasnya. (Yan)