Ikuti Kami di Google News

MALANG NEWS – Dalam rangka penanganan dan pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta persiapan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1443 H di Kota Batu, Pemerintah Kota Batu telah mempersiapkan lokasi penjualan hewan kurban dan lokasi pemotongan hewan kurban sesuai dengan aturan yang tertera dalam SK Wali Kota Batu.

Terkait hal tersebut, Pemkot Batu yang diwakili Asisten II Ir. Sugeng Pramono, yang juga Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Kapolsek Batu dan Danramil Batu telah memberikan pengarahan kepada para pedagang hewan di Pasar Hewan Jalan Sutan Hasan Halim, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu pada Rabu (29/6/2022).

Kepada para pedagang hewan kurban disampaikan, bahwa Pemkot Batu tetap memberikan kesempatan kepada mereka untuk menjual hewan kurban namun harus di lokasi-lokasi yang telah ditentukan.

“Karena itu para pedagang tidak perlu merasa khawatir untuk tidak bisa berjualan hewan kurban di Hari Raya Idul Adha tahun ini. Boleh berjualan mulai tanggal 1 sampai 13 Juli 2022, namun dengan tetap memperhatikan protokol Covid-19 dan protokol PMK,” kata Sugeng Pramono.

Terkait adanya pengaturan ini, lanjut Sugeng Pramonk, jika para pedagang hewan kurban telah menyatakan sepakat dan akan berjualan di tujuh lokasi yang telah ditentukan. Tujuh lokasi penjualan tersebut tersebar di wilayah Kelurahan Temas, Kelurahan Sisir, Kelurahan Ngaglik, Desa Sidomulyo, Desa Oro-Oro Ombo dan Desa Tlekung.

“Akan tetapi, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pedagang hewan kurban jika ingin berjualan kali ini.
Dimana salah satunya adalah ternak harus dalam kondisi sehat dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan, yang dikeluarkan oleh dokter yang berwenang,” tegasnya.

Apabila ternak yang dijual diketahui tidak dalam kondisi sehat, masih kata Sugeng Pramono, maka harus segera dikeluarkan dari lokasi penjualan.

“Ya, selain itu, saat berjualan juga harus sesuai protokol PMK. Sanitasi kandang juga harus dijaga dengan melakukan desinfekasi kandang sebanyak dua kali dalam sehari, yakni pada pagi dan sore hari,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kapolsek Batu AKP Endang Iriani Sangaji juga mengingatkan kepada para pedagang hewan kurban, agar mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan Pemerintah dalam upaya pengendalian dan penanganan PMK.

“Walaupun sudah diberikan kelonggaran dengan tetap boleh berjualan meskipun masih di masa wabah PMK,” tandasnya. (Yan)

Share: