Ikuti Kami di Google News

MALANG NEWS – Sidang lanjutan terkait dengan perkara dugaan kasus asusila yang terjadi di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu kembali digelar. Dalam sidang kali ini, agenda masih saja menghadirkan dan mendengarkan keterangan dari dua orang saksi yang dihadirkan dari pihak kuasa hukum JEP.

Dua orang saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum tersebut, adalah saksi ahli hukum pidana dan kedokteran forensik. Kedua orang saksi dihadirkan, untuk didengar keterangannya pada sidang kali ini.

Jadwal agenda persidangan pada hari ini, telah memasuki sidang yang kedelapanbelas, yang digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Jalan A. Yani No.198, Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Senin (27/6/2022) siang.

Dalam wawancara singkatnya, tim kuasa hukum dari Julianto Eka Putra (JEP) Jeffry Simatupang, S.H., M.H menyampaikan, bahwa dalam keterangan saksi ahli hukum pidana dan kodokteran forensik yang dihadirkan oleh pihaknya, sesuai dengan harapan.

“Berdasarkan hasil keterangan dari saksi kedokteran forensik dalam persidangan memang sesuai dengan harapan kami, karena kami meyakini jika sejak awal visum itu sudah tidak ada lagi representatif atau tidak ada korelasi dari perbuatan sebagaimana dakwaan, karena visumnya dari 2021, sedangkan dakwaan 2008 sampai 2011. Maka, sudah tidak bisa lagi visum itu dihubungkan sebagai alat bukti untuk membuktikan perbuatan,” kata Koh Jeffry kepada awak media, usai persidangan.

Koh Jeffry sapaan akrabnya juga mengungkapkan, jika berdasarkan keterangan dari saksi ahli hukum pidana harus memiliki dua alat bukti yang sah, ditambah dengan keyakinan hakim.

“Apa yang dimaksud dengan alat bukti yang sah? Jadi harus menilai kualitas alat buktinya dan bukan sekedar kuantitasnya banyak, tapi alat buktinya yang sah tidak ada, maka harus dikesampingkan ditambah plus keyakinan hakim. Kami meyakini sampai hari ini tidak ada dua alat bukti yang sah, yang memiliki kualitas yang membuktikan klien kami adalah pelaku dan membuktikan tindak pidana itu ada atau terjadi. Maka, kami yakin bahwa klien kami tidak melakukan sebagaimana apa yang didakwakan,” papar Koh Jeffry.

Pihaknya juga meminta kepada majelis hakim, untuk mempertimbangkan setiap fakta di persidangan, baik itu kualitas dari saksi-saksi yang sudah diperiksa, baik kualitas visumnya, dan baik itu keterangan yang telah disampaikan saksi ahli.

“Ya, sehingga setiap putusan yang dibuat nantinya sudah memuat seluruhnya. Karena kami yakin tindak pidana ini tidak ada, karena klien kami tidak melakukan apa yang selama ini dituduhkan tersebut,” tegasnya.

Di tempat yang sama, tim kuasa hukum dari JEP, Philipus Harapenta Sitepu, S.H., M.H menambahkan, jika pada agenda sidang berikutnya pihaknya bakal menghadirkan saksi ahli dari psikolog.

“Saksinya dari kita, setelah itu keterangan terdakwa, tuntutan dan kemudian pembelaan,” imbuhnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang Yogi Sudharsono S.H., M.H kepada awak media menyampaikan, jika dalam agenda persidangan kali ini menghadirkan dua orang saksi ahli hukum pidana dan saksi ahli dari kedokteran forensik, yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum JEP.

“Dua orang saksi ahli dihadirkan tim kuasa hukum JEP. Berdasarkan keterangannya, kedua saksi memberikan keterangan memang sesuai dengan keahlian dan bidangnya,” terang Yogi.

Yogi Sudharsono yang juga sebagai Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batu ini mengungkapkan, jika agenda sidang berikutnya di jadwalkan seperti semula.

“Untuk agenda jadwal sidang selanjutnya hari Senin tanggal 4 Juli tahun 2022. Saksi yang dihadirkan psikolog juga dari tim kuasa hukum terdakwa” tandasnya. (Yan)

Share: