Ikuti Kami di Google News

MALANG NEWS – Sidang lanjutan terkait dengan perkara dugaan kasus asusila yang terjadi di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu kembali digelar. Dalam sidang kali ini, agenda masih saja menghadirkan dan mendengarkan keterangan dari dua orang saksi yang dihadirkan dari pihak SPI.

Dua orang saksi yang dihadirkan oleh SPI tersebut, adalah saksi yang meringankan dakwaan. Kedua orang saksi dihadirkan, untuk didengar keterangannya pada sidang kali ini.

Jadwal agenda persidangan pada hari ini, telah memasuki sidang yang ketujuhbelas, yang digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Jalan A. Yani No.198, Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Rabu (22/6/2022) siang.

Dalam wawancara singkatnya, tim kuasa hukum dari Julianto Eka Putra (JEP) Philipus Harapenta Sitepu, S.H., M.H menyampaikan, bahwa dalam keterangan saksi yang dihadirkan oleh SPI, pihaknya mengaku kaget dengan keterangan para saksi tersebut.

“Berdasarkan hasil keterangannya dalam persidangan kami kaget, karena semua fakta-fakta terungkap bahwa perkara ini pelapor mempengaruhi teman-temannya,” kata Philipus kepada awak media, usai persidangan.

Philipus juga mengungkapkan, jika dari kedua orang saksi yang dihadirkan dari SPI, pihaknya selaku kuasa hukum JEP menduga jika dibalik perkara yang tengah menimpa kliennya, pelapor memang sengaja mempengaruhi.

“Berdasarkan keterangan saksi, ternyata pelapor pernah menginap di hotel bersama dengan pacarnya pada Januari 2021, sebelum laporan. Karena laporannya Mei 2021. Jadi, kami tetap berkeyakinan bahwa klien kami dari awal memang tidak bersalah,” ungkapnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum dari JEP, Jeffry Simatupang, S.H., M.H menambahkan, jika sedari awal pihaknya tetap yakin jika kliennya tidak bersalah dan tidak sesuai selama ini seperti apa yang telah didakwakan.

“Karena dari keterangan saksi yang kami hadirkan mengatakan, bahwa pelapor pernah menginap bersama pacarnya di hotel. Ada satu hal yang menarik tadi, pelapor mempengaruhi teman-temannya (saksi) di persidangan untuk keluar dari SPI. Bahkan, pelapor sampai menghubungi orangtua saksi (teman pelapor), yang tujuannya supaya teman-temannya ikut keluar dari SPI,” beber Koh Jeffry sapaan akrabnya.

Pihaknya juga mengungkapkan, jika selama ini berdasarkan keterangan dari saksi mengaku heran terkait dengan pelaporan tersebut.

“Saksi tidak terpengaruh, tetap pada pendiriannya untuk tidak ikut keluar dari SPI. Justru saksi mempertanyakan ada apa dengan pelapor kok melaporkan? padahal tuduhan itu sama sekali tidak pernah terjadi, karena saksi mengetahui sendiri jika semuanya baik-baik saja,” paparnya.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang Edi Sutomo, S.H., M.H kepada awak media menyampaikan, jika dalam agenda persidangan kali ini menghadirkan dua orang saksi dari pihak SPI yang meringankan terdakwa.

“Dua orang saksi dari SPI, yang pertama berinisial SU, dulunya merupakan siswi satu angkatan dengan pelapor mulai 2008-2011 sampai bekerja di SPI, hingga sekarang di merchandise. Kemudian saksi kedua berinisial MSM, yang sekarang ini bekerja di salah satu hotel di Madiun sebagai front office,” terangnya.

Edi Sutomo yang juga sebagai Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batu ini mengungkapkan, jika agenda sidang berikutnya di jadwalkan seperti semula.

“Ya, untuk agenda jadwal sidang selanjutnya hari Senin tanggal 27 Juni tahun 2022. Saksi yang dihadirkan ahli pidana dari kuasa hukum SPI,” tandasnya. (Yan)

Share: