MALANG NEWS – Sidang lanjutan terkait dengan perkara dugaan kasus asusila yang terjadi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu kembali digelar. Dalam sidang kali ini, agenda masih saja menghadirkan dan mendengarkan keterangan dari dua orang saksi yang dihadirkan dari pihak SPI.
Dua orang saksi yang dihadirkan oleh SPI tersebut, adalah saksi yang meringankan dakwaan. Kedua orang saksi dihadirkan, untuk didengar keterangannya pada sidang kali ini.
Jadwal agenda persidangan pada hari ini, telah memasuki sidang yang ke enambelas, yang digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Jalan A. Yani No.198, Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Senin (20/6/2022) siang.
Dalam wawancara singkatnya, tim kuasa hukum dari Julianto Eka Putra (JEP) Jeffry Simatupang, S.H., M.H menyampaikan, bahwa dalam keterangan saksi yang dihadirkan oleh SPI, pihaknya mengaku kaget dengan keterangan para saksi tersebut.
“Berdasarkan hasil keterangannya dalam persidangan kami kaget, karena semua fakta-fakta terungkap bahwa perkara ini adalah diduga hanya rekayasa, dan perkara ini juga ada yang mendanai,” kata Koh Jeffry sapaan akrabnya.
Koh Jeffry juga mengungkapkan, jika dari kedua orang saksi yang dihadirkan dari SPI, pihaknya selaku kuasa hukum JEP menduga jika dibalik perkara yang tengah menimpa kliennya adalah by design.
“Kami berkeyakinan, bahwa patut diduga kuat jika perkara ini memang rekayasa. Cuma isi detailnya apa rekayasanya, kami belum bisa menyampaikan,” ungkapnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum dari JEP, Dhito Sitompoel, S.H., M.H menambahkan, jika sedari awal pihaknya tetap yakin jika kliennya tidak bersalah dan tidak sesuai selama ini seperti apa yang telah didakwakan.
“Jadi, kami berharap kepada majelis hakim agar mempertimbangkan seluruh fakta-fakta dan pembuktian secara riil yang telah kami hadirkan,” imbuhnya.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang Edi Sutomo, S.H., M.H kepada awak media menyampaikan, jika dalam agenda persidangan kali ini menghadirkan dua orang saksi dari pihak SPI yang meringankan terdakwa.
“Kedua orang saksinya dari SPI berinisial FB dulunya pernah bekerja di SPI dari tahun 2018 sampai tahun 2021, dan satunya berinisial TW merupakan founder dari SPI juga dan bekerja di HDI, yang merupakan rekanan dari terdakwa,” paparnya.
Edi Sutomo yang juga sebagai Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batu ini mengungkapkan, jika agenda sidang berikutnya di jadwalkan seperti semula.
“Ya, untuk agenda jadwal sidang selanjutnya hari Rabu tanggal 22 Juni tahun 2022. Saksi yang dihadirkan tetap sama dari SPI,” tandasnya. (Yan)