

MALANG NEWS – Operasi Patuh Semeru 2022 resmi berlangsung sejak Senin (13/6/2022) lalu hingga 26 Juni 2022 mendatang.
Selama 14 hari ke depan, Sat Lantas dalam melaksanakan kegiatan tersebut, mengendepankan preemtif dan preventif untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
Tak terkecuali dengan Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Batu sendiri. Dimana dalam hal ini, Sat Lantas Polres Batu dalam pelaksanaannya selain mengimbau kepada masyarakat untuk tertib dalam berlalu lintas, juga memasang spanduk pelarangan menggunakan knalpot brong untuk menghormati pengguna jalan yang lain.
Kepala Unit (Kanit) Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Batu, Ipda Mardiono menjelaskan, bahwa pemasangan spanduk tersebut ditujukan kepada para pengendara motor, untuk tidak memakai knalpot brong.
“Kami menegaskan kepada pengendara sepeda motor yang masuk ke wilayah Desa Sumberbrantas, wilayah Cangar agar tidak menggunakan knalpot brong, karena bisa mengganggu ketenangan warga terutama di sore dan malam hari,” terang Ipda Mardiono kepada awak media, usai melaksanakan giat penindakan knalpot brong dan pengendara ugal-ugalan di daerah Cangar, Kota Batu, pada Minggu (19/6/2022).
Berkaitan dengan hal itu pihaknya memaparkan, bahwa penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan ketentuan, dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.
“Ya, sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku apabila pengendara motor tetap nekat menggunakan knalpot brong, maka konsekuensinya akan kami tindak tegas, sesuai dengan pasal 285 ayat (1) UU LLAJ No.22 Tahun 2009, yakni kurungan paling lama satu bulan dan denda sebanyak Rp. 250 ribu,” tegas dia.
Pihaknya juga mengingatkan, guna meminimalisir terjadinya angka Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas), pengendara diharapkan agar selalu mematuhi semua rambu-rambu dan peraturan lalu lintas yang ada.
“Salah satunya dengan memakai helm ber SNI, karena kecelakaan lalu lintas berawal dari pelanggaran. Jadi, selalu patuhi tata tertib lalu lintas. Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas, dan budayakan keselamatan sebagai kebutuhan. Ayo, jadi masyarakat yang tertib saat berlalu lintas. Stop pelanggaran, stop kecelakaan,” pungkasnya. (Yan)