Ikuti Kami di Google News

MALANG NEWS – Sidang lanjutan terkait dengan perkara dugaan kasus asusila yang terjadi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu kembali digelar. Dalam sidang kali ini, agenda masih saja menghadirkan dan mendengarkan keterangan dari dua orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kedua orang saksi yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum JEP tersebut, dari Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI). Saksi yang dihadirkan, untuk didengar keterangannya pada sidang kali ini.

Jadwal agenda persidangan pada hari ini, telah memasuki sidang yang kelimabelas, yang sebelumnya sempat tertunda dan digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Jalan A. Yani No.198, Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Rabu (15/6/2022) pagi.

Dalam wawancara singkatnya tim kuasa hukum dari Julianto Eka Putra (JEP) Jeffry Simatupang, S.H , M.H menyampaikan, bahwa jika semua keterangan saksi yang dihadirkan oleh pihaknya sebagai salah satu alat bukti pendukung, jika selama ini tidak seperti apa yang telah didakwakan terhadap kliennya.

“Maka segala kegiatan dari pelapor itu, kedua orang saksi ini bisa ungkap di persidangan, dan tidak pernah ada satupun perbuatan yang didakwakan. Kenapa kami yakin? Karena mereka sahabat dekat dan satu kamar. Jadi, yang bisa menceritakan kehidupan sehari-hari ya kedua saksi ini,” kata Koh Jeffry sapaan akrabnya kepada awak media, usai persidangan.

Ditempat yang sama, Philipus Harapenta Sitepu, S.H., M.H yang juga tim kuasa hukum Julianto Eka Putra (JEP) juga menyampaikan, jika di dalam fakta persidangan yang disampaikan oleh kedua orang saksi menguatkan, jika kliennya atau terdakwa tidak bersalah.

“Ya, jadi memang tidak seperti yang di tuduhkan selama ini, karena kedua orang saksi adalah teman dekat dan satu angkatan dari pelapor itu sendiri,” ujar Philipus Harapenta Sitepu.

Pihak tim kuasa hukum JEP menambahkan, jika kedua orang saksi yang dihadirkan, bahwa selain bersaksi juga ingin menepis anggapan atau semua tuduhan maupun fitnah yang ditujukan kepada JEP.

“Mereka mau menjadi saksi memang melihat fitnah-fitnah itu, padahal itu adalah sahabatnya pelapor sendiri, dan mereka juga satu kamar. Bahkan, mereka juga tidak mendengar isu atau rumor tentang tuduhan itu. Jadi, saksi dari kita adalah yang memang benar-benar tau, seperti apa sebenarnya karena satu angkatan dan satu kamar dengan pelapor,” imbuhnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang Edi Sutomo, S.H., M.H kepada awak media mengatakan, jika dalam agenda persidangan kali ini menghadirkan dua orang saksi dari Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), yang meringankan terdakwa.

“Dimana salah satunya adalah teman dekat dengan pelapor inisialnya TKS, yang dulunya satu angkatan sekarang masih bekerja di SPI, sedangkan yang satunya lagi sebagai karyawan di SPI dengan inisial Y,” paparnya.

Edi Sutomo yang juga sebagai Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batu ini mengungkapkan, jika agenda sidang berikutnya telah dijadwalkan seperti semula.

“Untuk sidang selanjutnya hari Senin tanggal 20 Juni tahun 2022. Saksi yang dihadirkan oleh pihak penasihat hukum JEP juga sama, yakni dua orang dari pihak SPI,” tandasnya. (Yan)

Share: