Ikuti Kami di Google News

MALANG NEWS – Sidang lanjutan perkara dugaan kasus asusila yang terjadi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu kembali di gelar. Dalam sidang kali ini, agenda masih saja menghadirkan dan mendengarkan keterangan dari satu orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saksi ahli pidana yang dihadirkan oleh JPU tersebut, beradal dari Akademisi salah satu Universitas di Jakarta. Saksi yang dihadirkan, untuk didengar keterangannya pada persidangan.

Jadwal agenda sidang pada hari ini, telah memasuki sidang yang keempatbelas, yang digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Jalan A. Yani No.198, Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Senin (13/6/2022) pagi.

Dalam wawancara singkatnya tim kuasa hukum dari Julianto Eka Putra (JEP) Philipus Harapenta Sitepu, SH., MH menyampaikan, bahwa jika semua keterangan saksi yang dihadirkan JPU bukan sebagai alat bukti, sebagaimana Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Hasil sidang hari ini pembuktian terakhir dari JPU dengan mendengarkan keterangan saksi ahli pidana, yang disampaikan tadi hal-hal yang berkaitan dengan hukum tidak bisa menilai fakta, dan tentunya ada beberapa pendapat. Kami menyimpulkan, bahwa tetap secara hukum apabila hanya ada satu keterangan saksi tidak diikuti keterangan saksi yang lain, maka itu bukan menjadi alat bukti,” ujarnya saat diwawancarai awak media, usai persidangan.

Pihaknya menyimpulkan, jika saksi ahli pidana yang dihadirkan berdiri sendiri karena terjadi pada dirinya sendiri, karena tidak diikuti oleh keterangan saksi yang lain yang tidak berkaitan.

“Ya, katakanlah ada sepuluh orang menerangkan terjadi pada dirinya sendiri, maka otomatis itu bukan alat bukti keterangan saksi sebagaimana menurut KUHAP. Jadi, kami menyimpulkan itu saksi berantai,” imbuhnya.

Ditempat yang sama, Jeffry Simatupang, SH., MH yang juga tim kuasa hukum Julianto Eka Putra (JEP) juga menyampaikan, jika di dalam fakta persidangan yang disampaikan oleh saksi ahli pidana tidak menguatkan pihak JPU.

“Jadi, apa yang disampaikan saksi ahli pidana tadi ketika kami tanya tidak bisa menjawab. Bahkan, juga tidak mengerti apa itu kesaksian berantai. Kami berharap, pada sidang berikutnya akan membuktikan dengan dua orang saksi fakta dari kita,” tambah Koh Jeffry sapaan akrabnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang Yogi Sudharsono, SH., MH kepada awak media mengatakan, jika dalam agenda persidangan kali ini menghadirkan satu orang saksi ahli pidana dari Akademisi salah satu Universitas di Jakarta, yang berprofesi sebagai Dosen.

“Menurut keterangan dari saksi ahli pidana mendukung pembuktian, karena menerangkan sesuai dengan keahliannya dengan dakwaan,” tukas Yogi.

Yogi Sudarsono yang juga sebagai Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batu ini mengungkapkan, jika agenda sidang berikutnya dijadwalkan seperti semula.

“Untuk sidang selanjutnya hari Rabu tanggal 15 Juni tahun 2022. Saksi yang dihadirkan dua orang dari pihak SPI,” tandasnya. (Yan)

Share: