Ikuti Kami di Google News

MALANG NEWS – Sidang lanjutan terkait dengan perkara dugaan kasus asusila yang terjadi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu ditunda.

Pasalnya, saksi ahli pidana yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Malang berhalangan hadir, hal itu dikarenakan masih mengikuti agenda jadwal persidangan di PN Surabaya.

Namun sejatinya, sidang akan digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Jalan A. Yani No.198, Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

JPU PN Malang Yogi Sudharsono, SH., MH membenarkan, bahwa berkaitan dengan jadwal agenda persidangan perkara kasus dugaan seksual SPI Kota Batu hari ini ditunda.

“Benar agenda jadwal sidang perkara kasus dugaan seksual SPI Kota Batu ditunda, karena saksi ahli pidana masih menghadiri persidangan di PN Surabaya,” terang Yogi kepada awak media, Rabu (8/6/2022).

Yogi Sudharsono yang juga sebagai Kepala Seksi (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu mengungkapkan, jika agenda jadwal sidang berikutnya dilaksanakan pada Senin pekan depan.

“Ya, sesuai jadwal untuk sidang berikutnya hari Senin tanggal 13 tahun 2022, dengan tetap menghadirkan saksi ahli pidana,” pungkasnya. (Yan)

Share: