MALANG NEWS – Pemerintah Kota Batu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), menggelar kegiatan acara Gathering Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) bertempat di Singhasari Resort Hotel, No.120, Desa Beji, Kecamatan Batu, Kota Batu, pada Selasa (7/6/2022).
Dalam acara Gathering ini, Wali Kota Batu Dra. Hj. Dewanti Rumpoko, M.Si memberikan sambutan dan arahan, terkait dengan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Menurut Budhe sapaan akrabnya, perolehan BPHTB meningkat dalam 3 tahun ini setelah mengimplementasikan teknologi digital melalui E-BPHTB, yaitu sistem online secara host to host yang menghubungkan antara Bapenda, KPP Pratama, Badan Pertanahan Nasional dan Bank Jatim Kota Batu.
“Hasilnya, tahun 2021 BPHTB Kota Batu meningkat 39,7 miliar dibanding tahun 2020. Pencapaian yang sangat membanggakan ini tidak lain karena adanya sinergitas yang baik antar pemangku kepentingan, yaitu Pemerintah Kota Batu, KPP Pratama Kota Batu, Badan Pertanahan Nasional Kota Batu, Bank Jatim Kota Batu dan juga Pejabat Pembuat Akta Tanah,” ungkap Dewanti.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua IPPAT Kota Batu Novitasari Dian Phra Harini, M.Kn menyampaikan, bahwa masih banyak permasalahan terkait hukum dan kelancaran tugas PPAT dan PPATS.
“Ya, karena itu, kami meminta arahan dan petunjuk dari Wali Kota Batu dan Kajari Kota Batu,” katanya.
Sementara itu, Kajari Kota Batu Agus Rujito, SH., MH dalam sambutannya menjelaskan tentang perlindungan hukum dan peraturan terkait dengan BPHTB.
“Tentunya juga ada perlindungan hukum mengenai BPHTB tersebut,” tandasnya.
Kemudian, acara lalu dilanjutkan dengan Sharing Session antara Pemerintah Kota Batu, IPPAT, KPP Pratama dan stakeholder terkait, untuk menyelesaikan permasalahan pemungutan BPHTB. (Yan)