by

Satresnarkoba Polresta Malang Kota, Berhasil Bekuk Pengedar Sabu 21 Kilogram

MALANG NEWS – Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil menggagalkan upaya peredaran Narkotika jenis sabu dengan skala besar, yaitu seberat 20 kilogram yang akan diedarkan oleh tersangka berinisial SKD (47) dan JMD (30).

Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si pada saat memimpin Konferensi Pers, yang digelar di halaman depan Polresta Malang Kota, pada Selasa (7/6/2022).

“Kedua tersangka tersebut, diamankan di Jalan Letjen S. Parman pada Minggu 29 Mei 2022 sekitar pukul 19.00 WIB. SKD dan JMD adalah merupakan warga Bontang, Kalimantan Timur, yang sengaja datang ke Kota Malang atas perintah dari seseorang berinisial R (DPO),” terang Kombes Pol Buher.

Mantan Kapolres Batu ini menambahkan, bahwa menurut pengakuan tersangka, telah dijanjikan oleh R akan mendapatkan imbalan.

“Ya, apabila berhasil membawa sabu tersebut hingga sampai di Samarinda, Kalimantan Timur,” imbuhnya.

Namun, aksinya dapat digagalkan oleh Satresnarkoba Polresta Malang Kota, yang di pimpin oleh Kasatresnarkoba Kompol Danang Yudanto, S.E. S.I.K.

“Kami berhasil menangkap tersangka yang sedang akan perjalanan menuju ke Surabaya, tepatnya di depan Hotel Ibis Kecamatan Blimbing, Kota Malang,” ujarnya.

Kombes Pol Buher mengungkapkan, jika dalam penangkapannya, pihaknya berhasil menyita 20 plastik klip besar berisi sabu, satu unit mobil Toyota Great Corolla berwarna abu-abu, dua unit handphone merk Vivo berwarna biru, dan juga uang tunai senilai Rp 700 ribu.

“Selain berhasil menangkap dua kurir narkoba dengan skala besar, di hari yang sama, kami juga telah berhasil menangkap tersangka pengedar narkoba MR (44) warga Sumbersuko, Pasuruan,” ungkapnya.

Kombes Pol Buher menyebut, jika pihaknya berhasil menangkap tersangka yang akan melakukan ranjau sabu di Bypass Pandaan, Pasuruan.

“Setelah diamankan, pelaku kemudian kami minta untuk menunjukkan lokasi barang bukti lainnya, yakni ke rumah kontrakannya yang berlokasi di Gempol, Pasuruan untuk dilakukan penggeledahan,” tukasnya.

Dalam penggeledahan tersebut, lanjut Kombes Pol Buher, pihaknya juga berhasil menemukan barang bukti sembilan bungkus plastik klip berisi sabu, dua bungkus plastik aluminium berisi sabu, dua lembar plastik aluminium.

“Selain itu, juga terdapat satu toples plastik, satu timbangan elektrik berwarna hitam, satu unit alat pres plastik, dan satu unit handphone merk Samsung. Total sabu yang berhasil diamankan dari tangan tersangka MR seberat satu kilogram,” bebernya.

Dalam kasus penangkapan terkait dengan Narkotika, masih kata Kombes Pol Buher, seluruh tersangka akan terjerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkoba dengan ancaman hukuman pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak adalah 10 miliar ditambah sepertiganya.

“Dari penangkapan kali ini, itu artinya sekitar hampir 200 sampai 250 ribu jiwa telah berhasil terselamatkan. Ayo bersama-sama kita perangi dan berantas peredaran narkoba,” tutup Kombes Pol Buher. (Yan)

Bagikan Tautan

News Feed