MALANG NEWS – Pada awal 2022 tepatnya Februari, warga Kota Malang telah digegerkan dengan penemuan sosok mayat berjenis kelamin laki-laki di Sungai Bango Jalan Simpang teluk Bayur, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Petugas yang mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) menemukan berbagai kejanggalan terkait dengan kematian korban yang ditemukan, dan kemudian di tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.
Tak ada yang menyangka, jika nasib naas korban tersebut ternyata didalangi oleh MDH (44) warga Purwakarta, Jawa Barat.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si didampingi oleh Kasat Reskrim Bayu Febrianto Prayoga, S.H., M.H., M.I.K saat memimpin konferensi pers, yang digelar di halaman depan Polresta Malang Kota, pada Selasa (7/6/2022) siang menjelaskan, bahwa motif tersangka MDH (44) pria asal Purwakarta ini adalah cemburu.
“Dari pengungkapan kasus penemuan mayat yang terjadi pada Februari lalu. Kita berhasil mengamankan tersangka pada 4 Juni 2022 malam, sekitar pukul 22.00 WIB,” terang Kombes Pol Buher, sapaan akrabnya.
Menurutnya, tersangka ini memiliki penyimpangan seksual yakni penyuka sesama jenis. “Dia (tersangka) cemburu terhadap korban yang selalu mengumbar kemesraan dengan istrinya, dan tersangka juga memiliki motif ingin menguasai motor Yamaha Mio warna merah milik korban,” ungkapnya.
Mantan Kapolres Batu ini menambahkan, jika MDH (44) mengalami penyimpangan seksual sejak 2019 akibat kekecewaan terhadap hubungan asmara sebelumnya dengan seorang perempuan.
“Kemudian tersangka tertarik dengan korban, namun karena perasaan cemburunya yang memuncak akhirnya tersangka membawa korban ke tepi Sungai Kali Gede Arjosari. Saat itu korban dalam keadaan mabuk, sehingga tidak sadarkan diri, dan sekitar pukul 01.30 WIB di tepi sungai tersebut tersangka menjalankan aksinya menghabisi korban,” paparnya.
Bukan hanya itu, lanjut Kombes Pol Buher, tersangka juga memiliki motif untuk menguasai sepeda motor Yamaha Mio warna merah milik korban.
“MDH (44) melakukan aksinya dengan cara menarik kedua kaki korban ke arah aliran sungai yang berarus sangat deras, kemudian ditenggelamkan hingga akhirnya terhanyut. Tersangka begitu cerdik saat kembali ke kosnya ia kemudian melepas plat nomor tersebut, agar tidak diketahui orang lain,” bebernya.
Penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian membawakan hasil, tepat pada 4 Juni 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di tempat parkir terminal Arjosari tersangka berhasil diringkus.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio berwarna merah tanpa plat nomor, satu pasang plat nomor N 5563 BB, satu potong jaket berwarna abu-abu, satu potong kaos warna ungu, satu potong celana pendek warna coklat muda, dan satu potong kaos warna kuning,” pungkas Kombes Pol Buher.
Akibat perbuatannya, kini tersangka terjerat pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara. (And)