MALANG NEWS – Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak masih menjangkit di beberapa wilayah di Jawa Timur, berbagai cara di lakukan oleh stake holder terkait mulai dari Pemerintah Daerah, Kepolisian, dan instansi lainnya dengan saling bekerjasama dan berkolaborasi dalam mencegah penyebaran PMK pada ternak di wilayahnya.
Tak terkecuali di Kota Malang, Polresta Malang Kota bersama instansi terkait terus berupaya mencegah penyebaran penyakit yang menyerang hewan ternak, dengan mendirikan beberapa pos pemeriksaan di perbatasan Kota Malang seperti di wilayah Blimbing, Sukun, Lowokwaru, dan Kedungkandang.
Seperti yang di laksanakan di Pos Pemeriksaan Kacuk Barat, yang merupakan perbatasan wilayah Kota Malang dan Kabupaten Malang. Jajaran Polsek Sukun Kota Malang semakin meningkatkan pengecekan keluar masuk kendaraan yang mengangkut hewan ternak. Petugas di lapangan mengecek dokumen pengiriman hewan ternak termasuk memberikan sosialisasi terkait penyebaran PMK.
“Sesuai petunjuk dan arahan Bapak Kapolresta Malang Kota, kita tingkatkan pemeriksaan di perbatasan terhadap mobilitas kendaraan pengangkut hewan ternak,” ujar Kanit Lantas Polsek Sukun, Iptu Luhur Santoso kepada awak media, Sabtu (4/6/2022).
Menurutnya, wilayah Sukun merupakan perbatasan antara Kota Malang dan Kabupaten Malang.
“Kita lakukan pemeriksaan dokumen termasuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada penyelenggara distribusi hewan ternak, mulai dari armada pengangkutan hewan ternak sampai petugas Rumah Potong Hewan, semua untuk membatasi dan mencegah penularan PMK,” pungkas Iptu Luhur Santoso. (And)