MALANG NEWS – Perjalanan Singkat Organisasi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Indonesia yang pernah terkenal dengan sebutan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak/Komnas PA), merupakan out put dari Gerakan Nasional Perlindungan Anak (GNPA).
Dicanangkan Presiden RI pada 23 Juli 1997, bertepatan pada puncak Hari Anak Nasional (HAN). GNPA diperkuat dengan Surat Keputusan Menteri Sosial RI No. 63/HUK/1997, tentang penggunaan Logo Perlindungan Anak (LPA) serta Keputusan Menteri Sosial RI No. 81/HUK/1997 tentang Pembentukan Lembaga Perlindungan Anak atau LPA.
Selanjutnya dikeluarkan Surat Keputusan Menteri Sosial RI No. 9/HUK/1998, tentang Pengukuhan Kepengurusan LPA Pusat dan TIM Asistensi LPA yang membantu seluruh kegiatan kegiatan LPA. Kedua Surat Keputusan Menteri Sosial RI inilah selanjutnya menjadi cikal bakal atau dasar terbentuknya Lembaga Perlindungan Anak baik di Pusat, maupun Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota).
Pada 26-27 Oktober 1998 dilakukan pertemuan Forum Nasional Perlindungan Anak (FORNAS PA) I, untuk memilih Pengurus LPA Pusat (Komnas Anak) yang difasilitasi Departemen Sosial RI (Kementerian Sosial RI) dan UNICEF. Pertemuan ini menghasilkan 11 orang pengurus periode 1998-2001 dengan Ketua Umum Seto Mulyadi dan Sekretaris Jendral Nafsiah Mboi.
Dan pada 1999, pengurus LPA Pusat (Komnas Anak) mendaftarkan organisasi ini kepada Notaris Ratih Gondokusumo Siswono, SH Nomor 6 Tanggal 17 Februari 1999 dengan nama Lembaga Perlindungan Anak. Selanjutnya, pada 23-25 Oktober 2001 dilaksanakan pertemuan Forum Nasional Perlindungan Anak (FORNAS PA) II untuk memilih pengurus LPA Pusat (Komnas Anak). Dalam pertemuan ini menghasilkan 11 orang Pengurus periode 2001-2006 dengan Ketua Umum Prof. DR. Seto Mulyadi dan Sekretaris Jendral Erwin Pardede.
Kemudian pada 2006 dilaksanakan Forum Nasional Perlindungan Anak (FORNAS PA) III, untuk memilih Pengurus LPA Pusat (Komnas Anak). Forum nasional ini menghasilkan Pengurus periode 2006-2010 dengan Ketua Umum Prof. DR. Seto Mulyadi dan Sekretaris Jendral Arist Merdeka Sirait.
Pada 24-27 Mei 2010, dilakukan Forum Nasional Perlindungan Anak (FORNAS PA) IV menghasilkan Pengurus Periode 2010-2014 dengan Ketua Umum Arist Merdeka Sirait dan Sekretaris Jendral Samsul Ridwan.
Dan pada 23-25 Nopember 2015 dilaksanakan pertemuan Forum Nasional Perlindungan Anak (FORNAS PA) V di Kota Batu, Provinsi Jawa Timur. Pertemuan dihadiri oleh 22 Pengurus LPA Provinsi seluruh Indonesia. Hasil Fornas ini, terbentuklah struktur pengurus Komnas Anak periode 2015-2020. Melalui sistem paket, terpilih Arist Merdeka Sirait (sebagai Ketua Umum), dan H. Samsul Ridwan, S.Ag., SH., MH (sebagai Sekretaris Jendral)
Selanjutnya, berdasarkan evaluasi mendalam oleh 15 LPA Provinsi (dari 22 LPA Provinsi yang hadir dalam Fornas PA V/2015 di Kota Batu), pada 27-28 Februari 2016 diselenggarakan pertemuan Forum Lembaga Perlindungan Anak LPA Provinsi se-Indonesia di Bekasi, dengan berbagai pertimbangan yang mendalam, Forum memutuskan untuk mencabut mandat dari Arist Merdeka Sirait sebagai Ketua Umum dan meminta Prof. DR. Seto Mulyadi, M.Psi untuk menjadi Ketua Umum demi keberlanjutan organisasi.
Tepat pada 19 April 2016, atas inisiasi Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial Republik Indonesia, dilaksanakan pertemuan mediasi antara 5 orang wakil dari LPA Provinsi (peserta pertemuan di Bekasi) dengan 5 orang Dewan Komisioner Komnas Anak hasil dari Fornas PA V/2015 di Kota Batu, (dipimpin oleh Arist Merdeka Sirait). Hasilnya dead lock dan tidak ada kesepakatan.
Berdasarkan beberapa pertimbangan dan usulan LPA Provinsi serta hasil konsultasi dengan Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kemensos RI, maka pada 29-30 April 2016 diselenggarakan pertemuan Forum Nasional Perlindungan Anak Luar Biasa (FORNAS PA LUB) di Bekasi.
Dihadiri oleh 18 LPA Provinsi (dari 22 LPA Provinsi yang hadir di Forum PA V/2015 di Kota Batu Jawa Timur). Pertemuan ini menghasilakn pengurus LPAI periode 2016-2021. Pemilihan melalui sistem paket, yaitu Prof. DR. Seto Mulyadi, M.Psi. (sebagai Ketua Umum) dan H. Samsul Ridwan, S.Ag., SH., MH (sebagai Sekretaris Jenderal).
Ketua Umum LPAI periode 2021-2026, Prof. Dr. Seto Mulyadi, M.Si., Psi melalui zoom meeting menjelaskan, untuk mendukung program dan kegiatan organisasi, dibutuhkan Surat Keputusan dan Pengukuhan dari Pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial RI sebagaimana mengacu pada periode-periode sebelumnya.
“LPA Indonesia didaftarkan melalui notaris R.A. Setiyo Hidayati, SH., MH dengan Nomor 10 tanggal 13 Mei 2016 dan telah mendapatkan pengesahan pendirian Badan Hukum Perkumpulan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, dari Direktur Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0058972.AH.01.07 tahun 2016 tertanggal 25 Mei 2016,” terang Kak Seto sapaan akrabnya, Jumat (3/6/2022).
Menurutnya, nama dan bentuk organisasi berdasarkan akte notaris dan yang telah mendapatkan pengesahan dari Ditjen AHU Kemenkumham RI, adalah Perkumpulan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPA Indonesia), bukan dengan nama Komisi Nasional Perlindungan Anak.
“Ya, karena hal tersebut sesuai dengan peraturan dari kemenkumham RI, bahwa nama organisasi masyarakat tidak diperbolehkan mengunakan suku kata Komisi Nasional. Penggunaan Nama LPA Indonesia juga merujuk pada Peraturan Menteri Sosial RI No 81/HUK/1997, tentang Pembentukan Lembaga Perlindungan Anak (LPA). Jadi, kalau ditanya rekan-rekan media soal pelaporan MACITA memang tidak ada korelasinya dengan LPAI,” ungkapnya.
Dalam zoom meeting tersebut, Sekretaris Umum LPAI Titik Suhariyati menambahkan, bahwasanya lembaga Negara yang menangani perlindungan anak adalah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang merupakan amanah dari UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Salah satu hal krusial yang perlu kami sampaikan, bahwa LPAI telah mendapatkan pengesahan logo/hak merk organisasi yang didaftarkan sejak tahun 2017. Kemudian pada tanggal 23 Juli 2020 telah dikeluarkan sertifikat hak merk dari Kementerian Hukum dan HAM RI,” imbuhnya.
Pihaknya menegaskan, menyikapi banyaknya pertanyaan dari masyarakat dan wartawan kepada LPAI terkait proses pelaporan yang dilakukan oleh Organisasi Masyarakat Cinta Tanah Air (MACITA), terhadap seseorang yang mengatasnamakan diri berasal dari Komnas PA, dengan dugaan berita hoax vaksinasi berbahaya bagi anak, maka penting bagi LPAI untuk menyampaikan klarifikasi.
“LPAI tidak ada korelasinya, apalagi tersangkut pelaporan masyarakat ke Polda Jawa Timur, karena berdasarkan hasil pertemuan Forum Nasional Luar Biasa Perlindungan Anak tahun 2016, penamaan dan penyebutan Komnas PA sudah tidak digunakan lagi. Penamaan organisasi kembali ke penamaan awal tahun 1997, yaitu Lembaga Perlindungan Anak Indonesia disingkat LPAI. Jadi, LPAI sama sekali tidak mengakui keberadaan organisasi Komnas PA, karena penamaannya sudah disepakati kembali ke LPAI,” paparnya.
Titik Suhariyati mengungkapkan, sejarah dan kronologis organisasi yang ia sampaikan, adalah satu kesatuan informasi yang utuh, sebagai informasi sejarah organisasi yang dapat dipertanggungjawabkan oleh Pengurus LPAI baik periode 2016-2021, 2021-2026 serta periode selanjutnya.
“Mengingat bahwa sejak tahun 2017 sampai dengan saat ini di beberapa daerah Provinsi/Kabupaten/Kota telah dibentuk organisasi-organisasi underbow yang menamakan diri Komnas PA tersebut, maka kami tegaskan sekali lagi, bahwa secara sejarah dan kronologis organisasi, mereka tidak berwenang menggunakan nama Komnas PA. Bahwa para pengurus LPA/LPAI di Provinsi adalah sebagaimana yang tercantum pada bagian lembar bawah,” beber dia.
Meski begitu, Titik Suhariyati juga mengklarifikasi bahwa tidak ada kaitannya sama sekali antara seseorang yang dilaporkan oleh Ormas MACITA ke Polda Jawa Timur dengan LPAI dan Pengurusnya.
“Sehingga kami LPAI tidak bertanggungjawab atas konsekuensi dan proses pelaporan tersebut,” ujarnya.
Titik Suhariyati juga menyampaikan, bahwa terkait dengan vaksinasi bagi anak, merupakan salah satu hak atas kesehatan dan tumbuh kembang anak. Karena itu dalam kegiatan dan pelaksanaan perlindungan anak di Indonesia, LPAI beserta stakeholders lainnya melakukan langkah-langkah positif demi kepentingan terbaik untuk anak.
“Karena kami menyadari, bahwa Negara menjamin kebebasan masyarakat untuk berkumpul, berpendapat dan berorganisasi. Kami, Pengurus LPA Indonesia, LPA Provinsi dan Kabupaten/Kota sangat menyambut baik dan siap bekerjasama serta bermitra bersama organisasi-organisasi lain, terutama organisasi yang mempunyai visi dan misi yang sama. Dan apabila terdapat organiasai lain yang menyebutkan diri dengan Komnas PA, maka kami akan menempuh jalur hukum,” tandasnya.
Berdasarkan pers rilis usai zoom meeting dari LPAI yang diterima awak media, tertulis Anggaran Dasar yang tertuang pada akte notaris tahun 2016, bahwa organ/keanggotaan organisasi Perkumpulan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia adalah sebagai berikut:
A. Tingkat Nasional bernama LPA Indonesia (LPAI).
B. Tingkat Provinsi bernama Lembaga Perlindungan Anak (LPA Provinsi).
C. Tingkat Kabupaten/Kota bernama Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten/Kota (LPA Kabupaten/Kota).
Selain itu, pada 26-28 Oktober 2021 dilaksananakan Forum Nasional Perlindungan Anak (FORNAS PA) ke-VI bertempat di Hotel Balairung, Jakarta.
Kegiatan ini menghasilkan beberapa keputusan, antara lain:
1. Perubahan dan Pengesahan Anggaran Dasar (AD/ART) organisasi.
2. Pengesahan penamaan “LPAI” sebagai penamaan resmi organisasi, serta penamaan LPAI/LPA di tingkat Provinsi/Kab/Kota.
3. Terbentuknya susunan pengurus LPAI periode 2021-2026, yaitu Prof. Dr. Seto Mulyadi, M.Si., Psi sebagai Ketua Umum dan Ir. Titik Suhariyati sebagai Sekretaris Umum, serta komposisi kepengurusan lainnya.
4. Pengesahan legalitas organisasi dengan Akte Notaris No. 14 tanggal 24 Desember 2021 serta Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI No. AHU-0000049.AH.01.08TAHUN 2022, yang saat ini sedang dalam proses penerbitan Surat Keputusan Pengukuhan oleh Menteri Sosial RI.
Berikut nama Ketua Umum, Sekretaris dan jajaran pengurus beserta anggota LPAI/LPA Provinsi:
Marzuki Ahmad, S.H.I., MH. LPAI Provinsi Aceh, Erry Guswan, S.H., M.H. LPA Provinsi Sumatera Barat, Rudi Bay Haki LPAI Provinsi Sumatera Selatan, Indra Utama, SH., M.Si LPA Provinsi Bengkulu, Esther Yurliani LPAI Provinsi Riau, Drs. Amsyarnedi M.Si LPA Provinsi Jambi, Zainudin LPA Provinsi Lampung, Nurmala Dewi Hermawati LPA Provinsi Bangka Belitung, Iip Syafrudin LPA Provinsi Banten, H.Otong Suryana, S.H LPA Provinsi DKI, Prof. Dr.dr. Kusnadi Rusmil LPAI Provinsi Jawa Barat, Samsul Ridwan, SH., MH. LPAI Provinsi Jawa Tengah, Drs. Sahan, M.Si. LPA Nusa Tenggara Barat, Torry Atta, SH., MH. LPA Nusa Tenggara Timur, Muran Gautama LPA Kalimantan Timur, Setyo Hidayati, SH., M.Kn. LPA Kalimantan Tengah, Fachrur Rozy LPA Kalimantan Selatan, R. Hoesnan LPA Kalimantan Barat, Eka Tindangen, SH., MH. LPAI Sulawesi Utara, Ir. Wa Gola LPA Sulawesi Tenggara, Fadiah Machmud M.Pd. LPA Sulawesi Selatan, Idam Khalid LPA Papua dan Papua Barat, Freity Suzana Kaseger, SH LPA Bali.
Indonesia, 01 Juni 2022.
Kami yang bertandatangan dibawah ini:
Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Pusat Ketua Umum Prof. Dr. Seto Mulyadi, M.Si., Psi, Sekretaris Umum. Ir. Titik Suhariyati. (Yan)