MALANG NEWS – Dinamika proses penegakan hukum sejak dahulu hingga sekarang merupakan hal menarik untuk dijadikan perhatian, baik bagi masyarakat secara umum maupun para pencari keadilan khususnya.
Pasalnya, sebagian besar produk-produk hukum di negeri ini merupakan peninggalan zaman kolonialis Belanda, meskipun terdapat beberapa pembaharuan akan tetapi didalam penerapannya masih sering terjadi multitafsir, maupun juga terdapat peraturan yang saling bertentangan antara satu sama lain.
Belum lagi kepiawaian para Aparat Penegak Hukum (APH) dari empat pilar (Hakim, Jaksa, Kepolisian, dan Pengacara) didalam penegakan maupun penerapan hukum itu sendiri.
Hal tersebut merupakan yang menjadikan salah satu faktor bagi sosok Eko Wiyono, SH mantan Hakim yang sudah 32 tahun berdinas memutuskan untuk tetap peduli terhadap penegakan keadilan.
Betapa tidak, hal itu dibuktikan dengan terus berkarya dan berjuang melalui jalur profesi sebagai advokat pasca pensiun dini dari Hakim.
Saat ditemui dikediamannya di Kota Malang, pada Rabu (1/6/2022), pria kelahiran 58 tahun silam ini banyak menyampaikan dinamika penegakan hukum di Indonesia, serta proses pengambilan keputusan di berbagai Pengadilan yang memang bagi sebagian kalangan penegak hukum maupun para pencari keadilan, mungkin dirasa kurang berpihak pada keadilan itu sendiri serta kurang memuaskan.
“Ya, memang tugas hakim mengakomodir semua hal baik dari sisi Penggugat maupun Tergugat atau Terdakwa dan Penuntut, yang akhirnya akan memutuskan sebuah putusan berdasarkan dari hal tersebut dan juga kewenangan lembaga peradilan itu sendiri,” katanya kepada awak media.
Menurutnya hal tersebut wajar, apabila ada pihak yang nantinya merasa kurang puas atas putusan itu.
“Makanya disediakan upaya hukum lanjutan mulai Banding hingga Kasasi ataupun Peninjauan Kembali”, ungkap pria yang juga tengah merampungkan gelar Doktoralnya pada Universitas Brawijaya Malang ini.
Eko Wiyono, SH juga menambahkan, bahwasanya pasca pensiun dini dari Hakim, selanjutnya memilih profesi sebagai advokat, selain mengisi waktu luangnya juga semata merupakan wujud kepeduliannya terhadap penegakan hukum di Indonesia.
“Bicara soal hukum selain kita harus menguasai materi kita juga harus piawai dalam hal seni penegakan hukum itu sendiri. Seni ialah menyangkut strategi langkah atau upaya hukum apa dan seperti apa yang akan kita lakukan, dan tentunya yang dipandang pas dalam hal membela hak-hak dari klien kita,” imbuh managing partner dari Kantor Hukum Supreme ini.
Ditempat yang sama, Andi Rachmanto, SH yang juga Ketua LBH Malang masa bhakti 2019-2024 saat ditemui dalam giat silaturahmi serta diskusinya bersama Eko Wiyono, SH juga menyampaikan hal yang sama.
“Saat ini Pak Eko sebagai penegak hukum dalam koridor advokat, sudah seyogyanya kami yang muda ini banyak sharing dan diskusi serta menimba ilmu seputar penegakan hukum,” ujarnya.
Mantan wartawan ini menambahkan, dari sepak terjang atau jam terbang yang terbilang lama, sudah sepantasnya bagi yang muda belajar darinya.
“Karena saat ini kami sudah sama-sama berprofesi dalam bidang yang sama, otomatis bagi kami para pengacara muda ini harus belajar darinya atau ngangsu kaweruh,” tandas pria yang juga drummer dari Matilda Band ini. (Yan)