MALANG NEWS – Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 524.3./1136/422/114/2022, pasar hewan di Kota Batu resmi ditutup.
Hal itu di lakukan, untuk mengantisipasi penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), salah satu penyakit hewan menular akut yang kerap menyerang ternak sapi, kerbau, kambing, domba dan babi.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kabag Operasional Polres Batu Kompol Novian Widyanto menjelaskan, bahwa perlunya antisipasi penyebaran wabah PMK ini di perkirakan akan ada aktivitas perdagangan hewan ternak diluar pasar, dengan harga di bawah pasar.
“Agar mohon diantisipasi rekan-rekan Kapolsek untuk melakukan hal yang sama dengan melaksanakan giat patroli gabungan, yang mana tujuannya meminimalisir penyebaran PMK,” terangnya kepada awak media, Kamis (26/5/2022).
Pihaknya juga telah mewaspadai akan ada aktivitas para blantik yang melakukan transaksi penjualan hewan ternak di luar pasar, yang secara resmi di tutup sementara.
“Seperti yang terjadi di jalan Sutan Hasan Halim, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu telah terjadi kerumunan kurang lebih 50 orang blantik, yang melakukan aktivitas perdagangan yang biasanya mangkal di pasar hewan Patok,” paparnya.
Kompol Novian Widyanto menambahkan, bahwa Kabag Ops, Kasat Samapta, Kapolsek Batu dan perwakilan unsur dari dinas terkait Pemkot Batu, memberikan himbauan agar para blantik menahan diri dulu, agar tidak menggelar pasar hewan.
“Ya, seperti yang kita ketahui bersama karena pada saat ini masih merebak wabah PMK yang belum dinyatakan hilang,” ungkapnya.
Pada pukul 11.00 WIB, para pedagang atau blantik akhirnya bisa menerima arahan tersebut, dan membubarkan diri pulang membawa ternaknya kembali ke rumah masing-masing dan akan mamatuhi anjuran dari pemerintah, sambil bermusyawarah kepada koordinator pedagang kambing dan sapi untuk mencari solusinya. (Yan)