Ikuti Kami di Google News

MALANG NEWS – Sidang lanjutan perkara dugaan kasus asusila yang terjadi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu kembali di gelar. Dalam sidang kali ini, agenda masih saja menghadirkan dan mendengarkan keterangan dari dua orang saksi fakta dari Sekolah SPI Kota Batu.

Jadwal agenda persidangan pada hari ini, telah memasuki sidang yang ke sebelas, yang digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Jalan A. Yani No.198, Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Rabu (25/5/2022) pagi.

Dalam wawancara singkatnya tim kuasa hukum dari Julianto Eka Putra (JEP) Philipus Harapenta Sitepu, SH., MH menjelaskan, jika semua keterangan para saksi yang dihadirkan JPU di rasa meringankan terdakwa dan juga masih sama.

“Saya rasa semua keterangan dari saksi fakta meringankan kita, maka dari itu kami berkeyakinan bahwa apa yang disangkakan terhadap klien kami selama ini tidak benar terjadi. Kami juga tetap yakin, jika klien kami memang tidak bersalah seperti apa yang selama ini dituduhkan,” ungkap Philipus, saat diwawancarai wartawan usai persidangan.

Masih di tempat yang sama, Jeffry Simatupang SH., MH yang juga sebagai tim kuasa hukum JEP juga menambahkan, bahwa semua dari keterangan dua orang saksi meringankan dakwaan terhadap kliennya.

“Ya, berdasarkan keterangan dari para saksi saat persidangan tadi memang mereka mengaku tidak mendengar, melihat dan menyaksikan langsung seperti apa yang selama ini disangkakan kepada klien kami. Jadi, kesimpulannya kami tetap yakin jika terdakwa yang merupakan klien kami memang tidak bersalah. Dan kami siap membuktikan tuduhan itu,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu Edi Sutomo, SH, MH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, kepada awak media menyampaikan, jika dalam agenda persidangan kali ini menghadirkan dua orang saksi.

“Saksinya dari SPI, mereka berinisial DTH sebagai guru dan S selaku bagian pembangunan dan perawatan sekolah. Saksi yang dihadirkan adalah saksi fakta, dan mereka memberikan keterangan berdasarkan dari berita. Artinya, mereka tidak mengetahui, mendengar dan menyaksikan secara langsung,” ujar Edi Sutomo usai persidangan.

Berkaitan dengan jadwal agenda sidang berikutnya, Edi Sutomo menjelaskan, jika tetap menghadirkan dua orang saksi lagi, mereka dari saksi ahli dan dari Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI)

“Kalau untuk sidang selanjutnya, sesuai agenda di jadwalkan memang pada bulan Juni tanggal 2 hari Kamis, karena tanggal 1 hari Rabu libur Hari Lahir Pancasila,” tandasnya. (Yan)

Share: