MALANG NEWS – Pada Senin malam (16/5/2022) kemarin, warganet Kota Malang sontak di hebohkan dengan beredarnya video viral yang memperlihatkan sebuah mobil Honda Brio warna putih yang membelah kemacetan di Jalanan Kota Malang, dengan menggunakan sirine dan strobo.
Pengemudi mobil tersebut nampak membunyikan sirine dan menghidupkan strobo, yang karuan saja akibat kejadian tersebut mendapat komentar negatif dari warganet khususnya di wilayah Kota Malang.
Menindak lanjuti peristiwa tersebut, Polresta Malang Kota dalam hal ini Satlantas bergerak cepat untuk mencari keberadaan mobil yang viral do medsos itu. Berbekal informasi dari masyarakat yang di dapatkan, anggota Satlantas Polresta Malang Kota langsung bergerak ke Jalan Wilis Kota Malang, karena di duga kuat kendaraan tersebut terlihat di wilayah tersebut.
Rupanya informasi yang di terima oleh Satlantas Polresta Malang Kota benar adanya, nampak mobil Honda Brio putih yang Viral dalam video yang beredar sedang terparkir di lokasi, dengan sigap anggota Satlantas mendatangi dan mengamankan pemilik kendaraan tersebut guna di mintai pertanggung jawabannya.
Pengemudi Kendaraan itu di ketahui seorang laki-laki warga Kota Malang berinisial H (21), yang sehari-hari berprofesi sebagai mahasiswa di Salah satu Universitas di Kota Malang.
Pengemudi cukup kooperatif saat di minta mendatangi Polresta Malang Kota bersama anggota Satlantas, berikut barang bukti mobil Honda Brio Putih miliknya.
Dalam konferensi pers yang di gelar oleh Polresta Malang Kota, Polisi menindak tegas pengemudi kendaraan tersebut dengan tilang, karena telah melanggar undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, yakni pasal 287 ayat 4 juncto pasal 59 ayat 3.
“Ya, pada hari ini, Polresta Malang Kota menggelar konferensi pers terkait video viral mobil Honda Brio Putih yang menggunakan sirine dan strobo. Secara undang-undang tidak termasuk kendaraan atau iring iringan yang mendapatkan prioritas jalan,” tegas Kanitregident Satlantas Polresta Malang Kota, AKP Rahandy Gusti Pradana, S.I.K., M.Si, yang pada kesempatan tersebut mewakili Kasatlantas Polresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si pada Selasa (17/5/2022).
Pihaknya mengungkapkan, jika telah menerapkan tilang kepada yang bersangkutan terhadap pelanggaran yang telah di buatnya.
“Termasuk juga kami meminta yang bersangkutan, untuk melepas lampu strobo dan sirine yang terpasang di kendaraannya. Pengemudi juga sangat kooperatif dan mengakui kesalahannya,” ungkap AKP Rahandy.
Pada kesempatan yang sama, pengemudi kendaraan Honda Brio Putih berinisial H (21) juga menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat Kota Malang yang terganggu, akibat perbuatannya.
“Saya minta maaf kepada masyarakat Kota Malang. Saya juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya saya, setelah kejadian ini saya benar-benar menyesal,” tandas mahasiswa semester 2 tersebut. (And)