Ikuti Kami di Google News

MALANG NEWS – Pemerintah Kabupaten Malang menutup sementara pasar hewan di daerah Pujon terhitung sejak 12 Mei 2022. Penutupan pasar hewan itu dilakukan, untuk mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang ternak sapi hingga waktu yang tidak ditentukan.

Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan, S.I.K , M.Si melalui Kapolsek Pujon AKP Purwanto Sigit Raharjo menjelaskan, bahwa penutupan pasar hewan di Pujon sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Malang nomor 800/3699/35.07.201/2022 tentang Kewaspadaan Dini Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

“Surat tersebut terbit per 12 Mei 2022 dan ditandatangani langsung oleh Bupati Malang, H. M Sanusi. Penutupan dilakukan sampai ada pemberitahuan selanjutnya,” terang AKP Sigit kepada awak media, pada Senin (16/5/2022).

AKP Sigit juga juga menyampaikan, penerbitan SE tersebut sebagai langkah pencegahan penularan PMK di wilayah hukum Polres Batu. “Sebab, tingkat penularan PMK tersebut diakuinya sangat cepat sekali,” ungkap dia.

Ia menambahkan, berdasarkan catatan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Malang sampai saat ini, di wilayah Kecamatan Pujon belum ada yang terjangkit PMK.

“Ya, sampai sejauh ini memang belum terkonfirmasi adanya sapi yang terserang. Hingga saat ini, Alhamdulillah di pasar hewan Pujon belum ada ternak sapi yang terjangkit PMK,” imbuhnya.

Saat ini, lanjut AKP Sigit, jika Polres Batu beserta instansi terkait tengah melakukan pemantauan secara rutin. Mulai di pasar hewan hingga rumah atau kandang ternak hewan di wilayah Kota Batu.
 
“Kami mengimbau agar para peternak tidak perlu panik dalam menghadapi wabah PMK. Sebab meski tingkat penularan mencapai 100 persen, namun resiko kematiannya kecil, asalkan peternak rajin melakukan pencegahan dini,” pungkasnya. (Yan)

Share: