MALANG NEWS – Kepolisian Resort Batu memberlakukan pembatasan lalu lintas hewan ternak untuk mengendalikan sebaran penyakit mulut dan Kuku (PMK). Pembatasan lalu lintas hewan ternak tersebut berlaku sampai dengan proses monitoring wilayah yang terindikasi PMK selesai.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Polsek Ngantang Polres Batu, melakukan pembatasan lalu lintas hewan ternak yang akan masuk maupun keluar dari wilayah Ngantang Kabupaten Malang, Polsek Ngantang Polres Batu melakukan penyekatan lalu lintas hewan di pos pertigaan Kambal, pada Minggu (15/5/2022).
Kapolsek Ngantang, AKP Hanis Siswanto menjelaskan, terkait adanya penyekatan lalu lintas hewan ternak di Pos Pertigaan Kambal Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang.
“Ya, hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk antisipasi penyebaran dan penularan penyakit PMK terhadap hewan ternak yang berada di Kecamatan Ngantang,” terang AKP Hanis.
Pihaknya melakukan pembatasan sementara mobilitas lalu lintas hewan ternak, guna antisipasi penyebaran penyakit PMK yang kini merebak.
“Pembatasan lalu lintas hewan ternak ini bersifat sementara, dan berlaku untuk hewan ternak yang akan keluar atau masuk di wilayah kecamatan Ngantang,” tukas AKP Hanis.
AKP Hanis juga menambahkan, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dan bersinergi dengan Dinas Peternakan dan kesehatan hewan, serta stakeholder terkait termasuk dengan Koramil Ngantang untuk melakukan upaya-upaya dalam mencegah penyebaran penyakit PMK di wilayah Kecamatan Ngantang.
“Kami juga telah mendirikan posko sebagai tempat koordinasi dan bersinergi dengan semua pihak terkait, untuk tanggap bencana wabah Penyakit Mulut-Kuku serta penanganannya, sehingga kami segera melakukan upaya untuk mencegah penyebaran penyakit PMK tersebut,” pungkasnya. (Yan)