MALANG NEWS – Sidang kasus dugaan pencabulan yang diduga terjadi di Sekolah SPI Kota Batu kembali digelar, pada Rabu (11/5/2022) kali kesembilan ini.
Dimana kali ini dijadwalkan menghadirkan dua orang saksi, namun yang hadir hanya satu orang saksi saja. Kasus tersebut kembali di sidangkan di PN ruang Cakra Malang Kelas 1A, Jalan Jenderal Ahmad Yani Utara No. 198, Kota Malang.
Dalam wawancara singkatnya, Jeffry Simatupang, SH., MH selaku Tim Kuasa Hukum dari terduga terlapor Julianto Eka Putra (JEP) menjelaskan, bahwa semua keterangan saksi dirasa meringankan kliennya.
“Saya rasa semua keterangan dari saksi meringankan klien kita. Akan tetapi, kalau ditanya apakah ini terduga saksi pelapor dari kami adalah bukan. Karena satu orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan tadi, adalah dari rekan-rekan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” terang Koh Jeffry sapaan akrabnya kepada awak media, usai persidangan.
Masih kata Koh Jeffry, bahwa saksi pelapor yang hadir berinisial AS berjenis kelamin pria, dan pihaknya menilai belum saatnya untuk melakukan pembuktian.
“Ya, seperti pada sidang-sidang sebelumnya. Hasil sidang kali ini kami merasa masih puas. Perbuatan yang di dakwa kan belum bisa di buktikan. Kami tetap yakin, jika klien kami tidak melakukan perbuatan yang didakwakan,” tutup Koh Jeffry. (Yan)