Ikuti Kami di Google News

MALANG NEWS – Sidang kasus dugaan pencabulan yang diduga terjadi di Sekolah SPI Kota Batu kembali digelar, pada Rabu (27/4/2022) kali kedelapan ini.

Dimana kali ini mendatangkan dua orang saksi berinisial FM dan MR dari pelapor, yang kasus tersebut kembali di sidangkan di PN ruang Cakra Malang Kelas 1A, Jalan Jenderal Ahmad Yani Utara No. 198, Kota Malang.

Berdasarkan hasil keterangan dari dua orang saksi di persidangan, Jeffry Simatupang, SH., MH selaku tim kuasa hukum Julianto Eka Putra mengungkapkan, jika keterangan saksi saling bertolak belakang dan tidak sesuai.

“Ya, keterangan dari saksi pelapor kerap sekali tidak sama satu dengan yang lainnya, sehingga kami memperingatkan agar memberikan keterangan yang sesuai dengan fakta sebenarnya, karena mereka hanya menceritakan dirinya sendiri tidak tau apa-apa,” kata Koh Jeffry sapaan akrabnya kepada awak media, usai persidangan.

Di tempat yang sama, Dhito Sitompoel, SH., MH yang juga tim kuasa hukum Julianto Eka Putra mengungkapkan, dimana ketika ditanya terkait dengan keterangan dan kaitannya dengan saksi yang lain ataupun BAP yang lain itu, terlihat sekali bahwa dua orang saksi tidak mengetahui secara langsung kejadian yang sebenarnya.

“Saksi pertama bilang dia tidak tau, karena pada saat itu tidak ada disana, sementara saksi kedua juga mengatakan juga tidak ada disana, ini bukti ketidaksesuaian dari keterangan mereka (saksi-red). Bahkan, kesimpulannya kedua orang saksi mengaku tidak tau soal kejadian yang sebenarnya,” beber Dhito.

Pihaknya berkeyakinan, apa yang di tuduhkan kepada kliennya selama ini tidak benar dan tidak pernah terbukti kebenarannya, seperti yang selama ini didakwakan.

“Kami juga melihat fakta, jika selama ini tidak ada perbuatan yang di dakwakan kepada klien kami. Maka, kami berkeyakinan selama ini yang dituduhkan memang tidak ada dan tidak pernah terbukti, karena tidak ada satu saksi baik yang mendengar, melihat dan mengalami secara langsung kejadian yang sebenarnya. Dan otomatis, dari seluruh keterangan kedua orang saksi baik yang pertama dan kedua di sangkal oleh terdakwa,” pungkasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi, SH., MH juga menyampaikan, jika agenda atau jadwal sidang mendatang bakal digelar lagi pada Rabu (11/5/2022) Mei bulan depan.

“Pada sidang mendatang sesuai rencana akan dipanggil dua orang saksi lagi yang berhubungan dengan perkara tersebut. Jadi, kita jadwalkan setiap Rabu dua saksi,” tandasnya. (Yan)

Share: