

MALANG NEWS – Sidang perkara dugaan asusila yang terjadi di Sekolah SPI Kota Batu kali ini telah memasuki sidang ke-7. Sidang tersebut digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang, Jalan Ahmad Yani, No.198, Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Rabu (20/4/2022 ).
Agenda sidang lanjutan yang digelar secara tertutup ini, dengan menghadirkan dua orang saksi pelapor, yang masing-masing berinisial BG dan J, yakni teman sepermainan SDS. Dalam persidangan dimulai lebih awal dari biasanya, pukul 09:58 WIB.
Saat pendamping saksi pelapor dari LPSK (Lembaga Pendamping Saksi dan Korban), ketika mendampingi saksi pelapor yang berinisial GB diawal sidang, ketua majelis hakim menyuruh LPSK keluar dari ruangan sidang.
Juru bicara PN Kota Malang Moh. Indarto, SH.,MH saat dikonfirmasi terkait dikeluarkannya pendamping saksi dari LPSK menjelaskan, bahwa saksi yang di hadirkan itu laki-laki.
“Jadi sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.3 Tahun 2017, tentang perempuan yg berhadapan dengan hukum, maka tidak wajib didampingi LPSK. Karena saksi yang dihadirkan JPU, laki-laki. Sesuai dengan Perma no.3 tahun 2017 tentang perempuan yang berhadapan dengan hukum. Maka tidak diwajibkan didampingi LPSK,” terang dia.
Sementara itu, Jeffry Simatupang, SH., MH, selaku kuasa hukum terdakwa JEP usai sidang menyampaikan, jika keterangan saksi korban tetap sama dengan sidang yang digelar pada Rabu sebelumnya.
“Ya, memang tidak ada yang sama. Artinya keterangan saksi tidak konsisten dan selalu berubah. Kami menilai keterangan saksi pelapor masih sama seperti pada sidang-sidang sebelumnya. Jadi keterangan yang diberikan tidak konsisten dan berubah-ubah. Makanya kita semakin yakin, jika klien kami tidak bersalah seperti apa yang didakwakan,” tegas Koh Jeffry sapaan akrabnya kepada awak media, usai persidangan.
Ditambahkan Koh Jeffry, bahwa sidang tetap berjalan dengan baik dan pihaknya juga menghormati persidangan.
“Untuk agenda sidang berikutnya masih tetap mendengarkan keterangan dari saksi. Perlu digaris bawahi, bahwa yang diduga korban hanya satu,” paparnya.
Tim kuasa hukum JEP sekali lagi mempertegas, bahwa pihaknya tidak pernah mengumbar materi yang ada di dalam persidangan tertutup itu kepada wartawan.
“Tetap seperti sebelumnya, intinya kita tidak pernah ngomong tentang materi di dalam persidangan tertutup ini kepada wartawan,” ungkapnya.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Kota Malang, Yogi, SH membenarkan, jika dalam persidangan ada dua orang saksi pelapor yang dihadirkan.
“Ya, saksi dari pelapor ada dua. Agenda sidang berikutnya akan berlangsung Rabu depan (27/4/2022), dengan agenda yang sama yakni menghadirkan dua orang saksi pelapor lagi. (Yan)