Ikuti Kami di Google News

MALANG NEWS – Seperti biasa, agenda sidang perkara dugaan kasus asusila yang terjadi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu kembali digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A, Jalan Ahmad Yani, No.198, Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Rabu (13/4/2022) dengan tertutup.

Agenda sidang yang ke enam ini masih tetap sama, yakni mengagendakan dua saksi pelapor, namun hanya satu orang saksi saja yang dihadirkan oleh JPU untuk di dengar keterangannya sesuai dengan BAP di persidangan.

Tim kuasa hukum terdakwa Jefrry Simatupang, S.H., M.H menyampaikan bahwa, keterangan dari satu saksi pelapor ternyata tetap sama dengan sidang yang pernah digelar sebelumnya.

“Ya, jadi sesuai dengan keterangan dari saksi pelapor tetap sama selalu berubah-ubah. Maka dari itu, kita menyatakan hal yang sama dengan sidang yang lalu. Artinya, selalu ada ketidak konsistennan itu saja, dan saya rasa ini akan berlanjut sampai pada persidangan berikutnya,” tutur Koh Jeffry sapaan akrabnya.

Ditempat yang sama Dhito Sitompoel, S.H., M.H yang juga sebagai tim kuasa hukum dari terdakwa JEP menambahkan, jika persidang kali ini tetap berjalan dengan baik dan pihaknya meyakinj, jika kliennya memang tidak bersalah.

“Jadi memang untuk agenda sidang berikutnya masih tetap mendengarkan keterangan dari saksi pelapor,” ujarnya.

Pihaknya juga mengungkapkan, jika selama ini tim kuasa hukum dari terdakwa JEP, sangat menghormati jalannya persidangan yang digelar secara tertutup tersebut. Dan yakin, jika memang kliennya tidak bersalah.

“Berdasarkan dari keterangan saksi pelapor memang selalu berubah-ubah. Jadi, kami yakin sekali jika terdakwa atau klien kami tidak bersalah. Jadi, tidak sesuai apa yang di dakwakan,” tegas Dhito.

Diakuinya, jika pada persidangan kali ini dari pihak tim kuasa hukum JEP sangat menghormati jalannya persidangan yang digelar secara tertutup tersebut.

“Kami sangat menghormati jalannya sidang, dan sekali lagi saya tegaskan bahwa kami yakin jika klien kami memang tidak bersalah,” tukas dia.

Tim kuasa hukum JEP juga memaparkan, bahwa kesaksian dari saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) tersebut dalam sidang ke 6 hari ini, itu tidak termasuk dalam surat dakwaan JPU.

“Sejauh ini sidang lancar, saksinya ada satu orang, kembali kami tekankan yang diduga korban atau yang mengaku korban ya hanya satu, yang tadi ya tidak termasuk didalam dakwaan dan tidak membuktikan dakwaan,” urainya.

Hingga persidangan ke enam (6) ini masih kata tim kuasa hukum JEP, pihaknya juga memastikan, bahwa selama ini kliennya tersebut selalu kooperatif dalam mengikuti semua agenda persidangan.

“Kita kooperatif, kita selalu datang jam setengah sembilan pagi, kita juga sama sekaki juga tidak pernah telat, tidak pernah menghalangi persidangan dan tidak juga membuat persidangan menjadi lama. Jadi memang kita ikuti semuanya,” urainya.

Terpisah, Livia Istania Df Iskandar dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, jika kehadirannya di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang adalah untuk memastikan bahwa identitas saksi untuk dirahasiakan.

“Kalau kita berbicara hak saksi yang menjadi tugas dan wewenang LPSK, ada 16 hak saksi dimana salah satunya adalah pada pasal 5 huruf (i) itu adalah dirahasiakan terkait dengan identitasnya,” ungkap dia.

Kerahasian identitas saksi tersebut menurut Livia, adalah untuk rasa kenyamanan bagi saksi sewaktu yang bersangkutan (saksi-red) itu memberikan keterangan pada saat di persidangan.

“Nah, itu memang demi untuk keamanan saksi, agar saksi bisa memberikan keterangannya dengan aman dan nyaman, tanpa ada intervensi maupun intimidasi dari pihak manapun,” tandasnya. (Yan)

Share: