MALANG NEWS – Seperti biasa, agenda sidang perkara dugaan kasus asusila yang terjadi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu kembali digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A, Jalan Ahmad Yani, No.198, Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Rabu (30/3/2022) dengan tertutup.
Agenda sidang yang ke lima ini masih tetap sama, yakni menghadirkan dua orang saksi pelapor untuk di dengar keterangannya yang sesuai dengan BAP di persidangan.
Tim kuasa hukum terdakwa Jefrry Simatupang, S.H., M.H menyampaikan bahwa, keterangan dari saksi pelapor ternyata tetap sama dengan sidang yang digelar sebelumnya.
“Artinya dalam hal ini keterangan dari saksi pelapor tetap sama selalu berubah-ubah, dan lagi-lagi tidak konsisten. Maka dari itu, kita menyatakan hal yang sama dengan sidang yang lalu. Selalu ada ketidak konsistennan itu saja, makanya kita juga bingung apalagi yang mau kita omongkan jika ditanya rekan-rekan media. Saya rasa ini akan berlanjut sampai pada sidang-sidang berikutnya,” tutur Koh Jeffry sapaan akrabnya.
Ditempat yang sama Dhito Sitompoel, S.H., M.H yang juga sebagai tim kuasa hukum dari terdakwa JEP menambahkan, jika sidang tetap berjalan dengan baik dan yakin, jika kliennya memang tidak bersalah.
“Untuk agenda sidang berikutnya masih tetap mendengarkan keterangan saksi, perlu digaris bawahi bahwa dari awal kami tidak pernah berbicara, atau mengungkap fakta-fakta soal dalam persidangan karena memang digelar secara tertutup. Jadi, tidak benar apa yang ditulis di salah satu media online. Teman-teman wartawan bisa kroscek dengarkan lagi itu rekaman wawancara saya,” imbuh Dhito.
Pihaknya juga mengungkapkan, jika selama ini tim kuasa hukum dari terdakwa JEP, sangat menghormati jalannya persidangan yang digelar secara tertutup tersebut.
“Ya, karena kami sangat menghormati jalannya sidang, dan sekali saya tegaskan kami tidak pernah ngomong atau berbicara apalagi mengungkap fakta-fakta dipersidangan, karena memang digelar secara tertutup,” tandasnya. (Yan)