Ikuti Kami di Google News

MALANG NEWS – Sidang kasus dugaan pencabulan di Sekolah SPI Kota Batu kembali digelar, pada Rabu (23/3/2022) kali keempat ini.

Dimana hari ini mendatangkan dua orang saksi dari pelapor, yang kasus tersebut kembali di sidangkan di PN ruang Cakra Malang Kelas 1A, Jalan Jenderal Ahmad Yani Utara No. 198, Kota Malang.

Berdasarkan hasil keterangan dari dua oran saksi di persidangan, Jeffry Simatupang, SH., MH selaku tim kuasa hukum Julianto Eka Putra mengungkapkan, jika keterangan saksi saling bertolak belakang.

“Ya, keterangan dari saksi pelapor kerap sekali tidak sama satu dengan yang lainnya, sehingga kami memperingatkan agar memberikan keterangan yang sesuai dengan fakta sebenarnya,” kata Koh Jeffry sapaan akrabnya kepada awak media, usai persidangan.

Di tempat yang sama, Philipus Sitepu, SH., MH yang juga tim kuasa hukum Julianto Eka Putra mengungkapkan, dimana ketika ditanya terkait dengan keterangan dan kaitannya dengan saksi yang lain ataupun BAP yang lain itu, terlihat sekali bahwa saksi saling bertolak belakang.

“Saksi pertama bilang dia ada di sana pada saat itu, sementara saksi kedua mengatakan tidak ada ada di sana. Ini bukti ketidaksesuaian dari keterangan mereka (saksi-red),” beber Ditho.

Pihaknya berkeyakinan, apa yang di tuduhkan kepada kliennya selama ini tidak benar dan tidak pernah terbukti seperti yang didakwakan selama ini.

“Kami juga melihat fakta, jika selama ini tidak ada perbuatan yang selama ini di dakwakan. Maka, kami berkeyakinan selama ini yang dituduhkan memang tidak ada, karena tidak ada satu saksi baik yang mendengar, melihat dan mengalami secara langsung. Dan seluruh keterangan saksi otomatis di sangkal oleh terdakwa,” pungkasnya. (Yan)

Share: