

MALANG NEWS – Seorang sindikat pengedar narkoba yang berperan sebagai kurir, berhasil diringkus Satresnarkoba Polresta Malang Kota yang bersinergi dan berkolaborasi dengan BNN Kota Malang.
Dalam giat press release yang digelar Polresta Malang Kota ini, juga dihadiri pula oleh Kepala BNN Kota Malang Kombes Pol. Raymundus Andhi Hedianto.
Narkoba seberat 9,2 kilogram yang akan didistribusikan oleh PT (32) itu, berhasil diamankan kepolisian. Setidaknya hal ini disampaikan oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si pada saat press release di halaman depan Polresta Malang Kota, pada Rabu (23/3/2022) pukul 10.00 WIB.
PT (32) yang berasal dari Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang ini diringkus di rumahnya pada 15 Maret, sekitar pukul 23.00 WIB. Pria yang kesehariannya sebagai seorang karyawan swasta.
Penangkapan tersangka PT, merupakan pengembangan dari kasus MRZ yang lebih dulu diamankan oleh pihak berwajib, pada 5 Maret di daerah Kedungkandang. MRZ kedapatan membawa dua bungkus narkotika jenis shabu seberat 16,06 gram.
Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, S.E., S.I.K mengembangkan kasus penangkapan MRZ, hingga juga berhasil meringkus tersangka PT yang merupakan kurir dari narkoba kelas kakap.
Dalam penangkapan PT, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 2,7 kilogram shabu, 6,5 kilogram ganja, dua unit handphone, satu kardus air mineral dan satu kardus elektrik spray gun.
“Jadi tersangka PT (32) ini mengaku mendapat pasokan dari seorang berinisial BG, yang saat ini berstatus DPO, dan sudah mulai beraksi sejak Bulan Desember 2021 sampai Bulan Maret 2022 secara bertahap.” ungkat Kombes Pol. Buher sapaan akrabnya.
Mantan Kapolres Batu ini menambahkan, dari upaya pemutusan peredaran narkoba jenis shabu dan ganja dengan total seberat 9,2 kilogram oleh tersangka PT tersebut.
“Artinya Satresnarkoba Polresta Malang Kota yang bersinergi dan berkolaborasi dengan BNN Kota Malang, berhasil menyelamatkan sekitar enam belas ribu lima ratus jiwa dari bahaya Peredaran narkoba yang mengancam dan merusak generasi bangsa,” imbuhnya.
Dalam giat press release yang dilakukan Polresta Malang Kota pada Rabu (23/3) dihadiri pula oleh Kepala BNN Kota Malang Kombes Pol. Raymundus Andhi Hedianto.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, masih kata Kombes Pil. Buher, tersangka PT dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ya, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun, dengan pidana denda sekitar delapan ratus juta hingga delapan miliar ditambah sepertiga,” pungkasnya. (And)