Ikuti Kami di Google News

MALANG NEWS – Sidang kasus dugaan pencabulan di Sekolah SPI Kota Batu kembali digelar, pada Rabu (16/3/2022) kali ketiga ini.

Dimana kali ini mendatangkan dua orang saksi dari pelapor berinisial G dan W, kasus tersebut kembali di sidangkan di ruang sidang Garuda PN Malang Kelas 1A, Jalan Jenderal Ahmad Yani Utara No. 198, Kota Malang.

Berdasarkan hasil keterangan dari saksi pelapor di persidangan, Jeffry Simatupang, SH., MH selaku kuasa hukum Julianto Eka Putra memperingatkan saksi, karena di nilai kerap tidak konsisten dalam memberikan keterangan fakta yang sebenarnya.

“Ya, keterangan dari saksi pelapor kerap sekali tidak konsisten dan berubah-ubah. Kami bahkan mencatat sudah empat kali, sehingga kami memperingatkan agar memberikan sesuai fakta yang sebenarnya,” kata Koh Jeffry sapaan akrabnya kepada awak media, usai persidangan.

Pihaknya mengungkapkan, dimana ketika ditanya terkait dengan keterangan dan kaitannya dengan saksi yang lain ataupun BAP yang lain, maka terlihat sekali bahwa saksi tersebut selalu tidak konsisten atau apa yang dia terangkan di bawah sumpah itu berbeda-beda.

“Bahkan, saya sempat menegaskan di persidangan dan mencatat sudah tiga kali, bahkan empat kali dalam memberikan pernyataan maupun keterangan. Kami cuma mengingatkan, setiap saksi yang di hadirkan di persidangan selalu di bawah sumpah. Maka, kami mengimbau untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya,” ungkap Koh Jeffry.

Di tempat yang sama, Ditho H.F. Sitompoel, SH., MH yang juga tim dari kuasa hukum Julianto Eka Putra menambahkan, bahwa keterangan dari saksi di nilai tidak konsisten.

“Keterangan saksi ya begitu tetap tidak konsisten dan tidak sama dengan BAP, mengenai waktu, peristiwa juga berbeda-beda tidak sama,” imbuhnya.

Pihaknya berkeyakinan, apa yang di tuduhkan kepada kliennya selama ini tidak benar dan tidak pernah terbukti.

“Kami juga melihat fakta, jika selama ini tidak ada perbuatan yang selama ini di dakwakan. Maka, kami berkeyakinan selama ini yang dituduhkan memang tidak ada, karena tidak ada satu saksi baik yang mendengar, melihat dan mengalami secara langsung. Dan seluruh keterangan saksi otomatis di sangkal oleh terdakwa,” imbuhnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Sutomo, SH., MH yang juga Kasi Intelijen Kejari Batu menyampaikan, jika agenda atau jadwal sidang mendatang bakal digelar lagi pada Rabu (23/3/2022) depan.

“Pada sidang mendatang sesuai rencana akan dipanggil dua orang saksi lagi, karena ada tujuh saksi yang berhubungan dengan perkara tersebut, jadi totalnya ada 11 saksi. Kita jadwalkan setiap Minggu dua saksi, ya itu juga termasuk pelapor itu sendiri,” tandasnya.

Sebagai informasi, sidang  digelar secara tertutup yang dipimpin majelis Hakim diketuai Djuanto SH., MH, dengan hakim anggota  Harlina Rayes, SH., MH, dan Guntur Kurniawan, SH. Sementara untuk panitera pengganti adalah Mohammad Nasir Jauhari, SH dengan agenda pemeriksaan dua orang saksi pelapor.

Terdakwa Julianto Eka Putra, juga dihadirkan dalam persidangan dengan pengawalan beberapa jaksa dari Kejaksaan Negeri Batu, untuk mendengarkan kesaksian dari saksi pelapor. (Yan)

Share: