MALANG NEWS – Sidang kasus dugaan pencabulan di Sekolah SPI Kota Batu kembali digelar kali kedua, pada Rabu (9/3/2022). Dimana kali ini mendatangkan dua orang saksi dari pelapor yakni SDS dan JAY, dan kasus tersebut kembali di sidangkan di ruang sidang Cakra PN Malang Kelas 1A, Jalan Jenderal Ahmad Yani Utara No. 198, Kota Malang.
Berdasarkan hasil keterangan dari saksi pelapor di persidangan, Jeffry Simatupang, SH selaku kuasa hukum Julianto Eka Putra mengungkapkan fakta yang sebenarnya. Dimana keterangan saksi pelapor menurutnya kerap tidak konsisten dan berubah-ubah.
“Ya, tadi dari saksi pelapor memberikan keterangan yang menurut kami sering tidak konsisten dan selalu berubah. Jadi tidak sama atau tidak sesuai dengan BAP,” ungkap Koh Jeffry sapaan akrabnya, saat diwawancarai awak media usai sidang.
Pihaknya mengakui, jika sidang tadi sesuai dengan harapan dan keinginan dari tim kuasa hukum Julianto Eka Putra.
“Majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan mampu menyajikan dan mengungkap fakta dan kebenaran yang ada. Selain itu, dari awal mula puluhan korban ternyata hanya satu saja dan itupun juga diduga, bukan puluhan seperti yang pernah diberitakan di media,” bebernya.
Tim kuasa hukum Julianto Eka Putra juga menyampaikan, jika fakta dari hasil persidangan diketahui bahwa SSD yang diduga korban yang hanya seorang tidak membantah dan menyanggah pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Dari hasil pemeriksaan tadi berdasarkan bukti-bukti dari kami selaku tim kuasa hukum, kami berhasil mengungkap kebenaran. Artinya, apa yang dituduhkan kepada klien kami itu tidak terbukti, dan kami tetap meyakini dari awal bahwa klien kami memang tidak bersalah,” tegasnya.
Pihaknya, tak lupa juga mengucapkan terima kasih sekaligus mengapresiasi kepada hakim, JPU atas jalannya persidangan karena telah bekerja secara profesional dan obyektif dalam mengungkap fakta yang sesungguhnya.
“Atas nama kuasa hukum JEP, kami menyampaikan ucapan terimakasih kepada hakim dan JPU, karena telah bekerja seprofesional mungkin, dimana dalam persidangan tadi terungkap kebenaran berdasarkan fakta yang sebenarnya,” ucapnya.
Ditempat yang sama, Philipus Harapenta Sitepu yang juga tim kuasa hukum JEP menambahkan, jika dari keterangan saksi diakuinya berbeda yang satu dengan yang lain.
“Keterangan saksi di persidangan berbeda dengan keterangan di BAP mengenai waktu, tempat, dan peristiwa yang dilaporkan. Karena, dalam dakwaan hanya disebutkan satu orang korban saja. Jadi tidak benar kalau selama ini disebut puluhan korban. Disamping itu, saksi pelapor saat ini sudah berumur 28 tahun dan bukan katagori anak dibawah umur, yang melaporkan perbuatan yang diduga sudah terjadi 12 tahun yang lalu,” katanya.
Masih di tempat yang sama, Ditho HF Sitompoel yang juga bagian dari tim kuasa hukum JEP mengungkapkan, jika selama ini saksi yang selalu tampil memberikan keterangan di media tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
“Kami menilai, saksi pelapor memiliki banyak kesempatan untuk melaporkan perkara ini, tetapi tidak dilakukan sehingga laporan pelapor sangat diragukan,” paparnya.
Senada dengan tim kuasa hukum yang lain, pihaknya sangat mengapresiasi majelis hakim yang dinilai bijaksana dalam memimpin jalannya persidangan.
“Dari keterangan saksi-saksi kami meyakini, bahwa terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan seperti apa yang telah didakwakan kepada terdakwa, dan otomatif maka terdakwa menyangkal semua tuduhan dari pelapor. Terima kasih juga kami sampaikan kepada majelis hakim, yang telah bekerja secara profesional, adil dan bijaksana dalam memimpin persidangan,” tandasnya.
Sekadar diketahui, persidangan yang hampir memakan waktu lima jam lebih itu diketuai oleh Hakim Ketua Djuanto, SH., MH, Hakim Anggota 1 Harlina Rayes, SH.,MH, Hakim Anggota 2 Guntur Kurniawan, SH dan seorang panitera pengganti Mohammad Nasir Jauhari, SH.
Dan sesuai rencana, nanti sidang akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan 16 Maret 2022 dengan agenda masih sama, yakni mendengarkan keterangan dari para saksi-saksi pelapor. (Yan)