Ikuti Kami di Google News

JAKARTA, MALANG NEWS — Menteri  Perdagangan Republik Indonesia Muhammad Lutfi menegaskan, bahwa  tidak akan mencabut aturan Harga Eceran Tertinggi  (HET) minyak goreng. Melihat  Indonesia sebagai produsen CPO, masyarakat harus mendapatkan minyak goreng dengan harga yang terjangkau. Karena itu, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia menggandeng Mabes Polri untuk menindak tegas setiap bentuk  penyelewengan minyak goreng.

Hal tersebut disampaikan Mendag RI Lutfi dalam konferensi pers terkait minyak goreng, pada Rabu (9/3/2022) secara virtual.

Mendag RI Lutfi menyampaikan, stok minyak goreng sudah melebihi kebutuhan nasional. Hingga 8 Maret 2022, telah  ada  sebanyak 415.787 ton minyak goreng dari  skema domestic market obligation (DMO) yang didistribusikan ke pasar. Volume tersebut setara dengan 72,4 persen dari total DMO yang telah terkumpul sejak 14 Februari 2022.

“Sebanyak 415.787 ton atau sekitar 72,4 persen dari DMO yang terkumpul sudah didistribusikan ke pasar dalam bentuk  curah maupun kemasan hingga 8 l Maret  2022. Distribusi DMO tersebut sudah melebihi perkiraan kebutuhan konsumsi  minyak goreng satu bulan yang mencapai  327.321 ton. Pasokan minyak kita melimpah,”ungkap Mendag RI Lutfi.

Menurut Mendag RI Lutfi, per 8 Maret 2022 volume DMO yang telah terkumpul adalah sebanyak 573.890 ton atau 20,7 persen  dari volume Persetujuan Ekspor  (PE) produk sawit dan turunannya yang diterbitkan. Volume DMO tersebut terdiri atas 463.886 ton untuk DMO refined, bleached, deodorized (RBD) palm oleindan 110.004 ton untuk DMO CPO.

Dalam kurun waktu 14 Februari sampai 8 Maret 2022, Kemendag RI telah  menerbitkan 126 PEproduk sawit dan turunannya kepada 54 eksportir dengan volume total 2.771.294 ton. Volume total tersebut terdiri atas 1.240.248 ton untuk RBDpalm olein, 385.907 ton untuk RBD palm oil, 153.411 ton untuk RBD palm stearin, dan 109.843 ton untuk CPO.

Mendag RI Lutfi menegaskan, kebijakan DMO sebesar 20 persen dari volume ekspor, kemudian domestic price   obligation (DPO) untuk CPO sebesar Rp 9.300/kg serta untuk olein sebesar Rp 10.300/kg. Ketentuan DMO dan DPO dituangkan dalam ‘Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan  Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun  2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor’.

Besaran DMOdan harga DPO diatur  melalui ‘Keputusan  Menteri Perdagangan No. 129 Tahun 2022 Tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri  (Domestic PriceObligation)’.

“Jika merujuk DPO tersebut, penerapan  harga eceran tertinggi minyak goreng  curah sebesar Rp 11.500/liter, kemasan   sederhana Rp 13.500/liter, dan kemasan   premium Rp 14.000/kg sangat mungkin dilakukan,”kata Mendag RI Lutfi.

Tindak Tegas Penyelewengan

Mendag RI Lutfi juga menegaskan, akan menempuh jalur hukum jika terbukti ada penyelewengan di kalangan pelaku tata niaga minyak goreng.

Mendag RI Lutfi memperkirakan, gangguan distribusi minyak goreng di tengah terjaminnya pasokan minyak   kelapa sawit dalam negeri bisa terjadi, lantaran ada penyelewengan dalam  distribusi bahan baku minyak goreng. 

Untuk itu, Mendag RI Lutfi menggandeng Kepolisian  Republik  Indonesia  dan  Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk  bersinergi menjamin kelancaran distribusi.

“Kami memperkirakan bahan baku  minyak goreng rembes ke industri yang tidak  berhak atau ada tindakan melawan  hukum, berupa ekspor tanpa izin. Kedua  hal ini masih harus diselidiki lebih lanjut untuk memastikan faktanya. Tetapi yang  kami dapat pastikan saat ini, tidak boleh  ada yang berspekulasi menyimpan   minyak goreng untuk keuntungan   pribadi. Kami memiliki data yang terverifikasi, informasi tangki penyimpanan, dan jalur distribusi minyak goreng. Data tersebut siap kami bagikan ke Polri,” kata Mendag RI Lutfi.

Sebelum menggelar konferensi pers,  Mendag RI Lutfi terlebih dahulu meninjau  Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Rabu pagi (9/3/2022). Mendag RI Lutfi memastikan, bahwa minyak goreng yang beredar di masyarakat saat ini bersumber dari distribusi DMO. 

Sementara itu dari pantauan tersebut,  Mendag RI Lutfi menemukan bahwa para pedagang pasar menjual minyak goreng di atas harga eceran tertinggi (HET). Mendag RI Lutfi memastikan kebijakan HET tidak akan diubah atau dicabut.

“Saya tegaskan bahwa pemerintah tidak berencana mencabut HET minyak goreng. Kebijakan ini akan terus kami tegakkan. Tindakan spekulasi mendisrupsi rantai logistik karena ingin mendapat keuntungan yang besar. Jika ditemukan ada tindakan-tindakan melawan hukum, kami pastikan akan tuntut,” tegas Mendag RI Lutfi. (Yan)

Share: