Ikuti Kami di Google News

MALANG NEWS – Tim Pamor Keris Polresta Malang Kota kembali melakukan penutupan tempat hiburan malam dan cafe, yang melanggar aturan Inmendagri No. 13 tahun 2022 dan SE Walikota Malang No.14 tahun 2022 di beberapa wilayah Kota Malang, pada Kamis (4/3/2022) malam.

Dalam patroli kali ini diikuti sekitar 30 personil yang dipimpin oleh AKP M. Roichan, A. Md selaku Kanit Lidik III Satreskrim Polresta Malang Kota, dan Iptu Didik Arifianto, SE selaku Kasikum Polresta Malang Kota.

“Kegiatan ini merupakan lanjutan dari operasi razia yang telah dilaksanakan sebelumnya pada Rabu (3/3/2022), yakni memberikan himbauan dan tindakan tegas kepada tempat hiburan malam yang melewati batas jam operasional di masa pandemi Covid-19,” terang Kasikum Polresta Malang Kota, Iptu Didik Arifianto kepada awak media.

Seakan tak jera dan kucing- Kucingan dengan petugas, sasaran Patroli Pamor Keris mengarah pada lokasi cafe dan tempat hiburan yang masih nekat melakukan pelanggaran, yakni London Beer Cafe yang berlokasi di Jalan Borobudur No.88A-B, Kota Malang.

Petugas bertindak tegas dengan menutup cafe tersebut, karena telah melakukan pelanggaran Inmendagri No. 13 Tahun 2022 dan ditindaklanjuti dengan mengamankan penanggungjawab London Beer Cafe ke Mako Polresta Malang Kota, untuk dimintai keterangan.

“Tujuan dari razia Patroli Pamor Keris ini agar semua tempat hiburan malam yang berada di wilayah Kota Malang tidak lagi melanggar aturan Inmendagri, yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Iptu Didik Arifianto menambahkan, bahwa sesuai perintah Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, S.I.K., M.Si dimana penyebaran Covid-19 di Kota Malang masih cenderung tinggi.

“Maka dari itu para pelaku usaha agar lebih disiplin dalam mentaati batas waktu operasional, serta menerapkan prptokol kesehatan yang ketat, guna memimimalisir penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (And)

Share: