MALANG NEWS – Menindaklanjuti aturan dari Inmendagri No. 13 tahun 2022 tentang PPKM dan SE Walikota No.13 tahun 2022 tentang Kesiapsiagaan Dunia Usaha dalam Menghadapi Covid-19, Polresta Malang Kota menggelar razia ke sejumlah cafe dan tempat-tempat hiburan malam di eilayah Kota Malang pada Kamis pukul 02.00 WIB (3/3/2022) dini hari.
Giat razia yang dipimpin oleh Kabag Ops Polresta Malang Kota, Kompol Supiyan, S.Sos ini juga melibatkan personil gabungan Polresta Malang Kota yang terdiri dari Kodim 0833, dan Satpol PP Kota Malang yang berlangsung pada dua tempat, yang dinilai berpotensi menyebabkan kerumunan dan melakukan kegiatan melebihi batas waktu yang ditetapkan yakni pukul 24.00 WIB.
Sasaran razia kali ini meliputi beberapa sejumlah cafe dan tempat hiburan malam yang melanggar ketentuan Inmendagri No.13 Tahun 2022.
Para personil razia mendatangi beberapa tempat hiburan di wilayah Kota Malang diantaranya Backroom, Maxy, Lotheng, ketiga tempat tersebut sudah tutup operasionalnya sesuai dengan ketentuan waktu yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Namun, pada saat petugas melanjutkan razia di Loading Resto & Cafe Jalan Soekarno Hatta No. 28 Kecamatan Lowokwaru dan lokasi kedua bertempat di Doremi Karaoke Jalan Candi Trowulan No. 9-12, kedua tempat tersebut masih beroperasi melewati waktu yang sudah di tetapkan.
Alhasil, petugas pun langsung melakukan tindakan tegas berupa penutupan di kedua tempat tersebut sekaligus meminta keterangan manajer kedua tempat tersebut di Polresta Malang Kota, agar mendapatkan efek jera dan para pelanggar ke depan agar menaati aturan yang ada.
Tidak hanya itu, personil razia juga memberikan himbauan terkait penerapan protokol kesehatan khususnya dalam hal penggunaan masker dan menjaga jarak, serta menghindari kerumunan.
Setelah melakukan penutupan, pihak manajer dari kedua tempat tersebut dibawa ke Polresta Malang Kota, untuk menjalani proses pemeriksaan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota terkait pelanggaran yang dilakukan.
“Ya, kalau terkait dengan sanksi nanti akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota, itu sesuai dengan regulasi yang ada,” tegas Kabagops Polresta Malang Kota, Kompol Supiyan, S.Sos.
Ditambahkahnya, bahwa kegiatan Patroli Pamor Keris Polresta Malang Kota dalam rangka memastikan pelaku usaha, agar selalu mentaati peraturan untuk terus di intensifkan sesuai arahan Kapolresta Malang Kota.
“Karena mengingat masih tingginya angka penyebaran Covid -19 di Kota Malang. Selain itu, kami juga berkordinasi dengan Satpol PP Kota Malang manakala masih ada pelaku usaha yang membandel, maka kami tidak segan untuk merekomendasikan, agar tempat usaha tersebut di cabut izinnya,” tukas Kompol Supiyan.
Menurutnya, dengan dilakdanakannya kegiatan razia malam dini hari tadi, merupakan salah satu bentuk upaya untuk meningkatkan disiplin kepada masyarakat.
“Sekaligus juga penegakan protokol kesehatan terhadap masyarakat, yang bertujuan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Wilayah Kota Malang,” pungkasnya. (And)