MALANG NEWS – Polres Batu melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Semeru Tahun 2022. Giat tersebut dilakukan di depan halaman Mapolres Batu, Jalan AP lll Katjoeng Permadi, No.26, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, pada Selasa (1/3/2022.
Operasi kewilayahan dengan sandi Operasi Keselamatan Semeru tahun 2022 ini, dilaksanakan selama 14 hari terhitung mulai 1 sampai hingga 14 Maret 2002, dengan mengedepankan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batu.
Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan, S.I.K., M.Si saat menjadi inspektur upacara menjelaskan, adapun sasaran yang dilakukan yaitu meliputi pengemudi ranmor yang menggunakan HP saat mengemudi, pengemudi Ranmor yang masih dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI, mengemudikan kendaraan dengan dipengaruhi oleh alkohol, melawan arus serta pengemudi yang tidak menggunakan safety belt.
“Selain itu juga terhadap gangguan-gangguan nyata yang dapat menimbulkan penularan Covid 19. Jadi, operasi kewilayahan yang dilakukan di tengah wabah Covid-19 ini, untuk lebih mengutamakan cara bertindak yang persuasif humanis terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas dan protokol kesehatan, untuk membiarkan masyarakat tertib berlalu lintas serta mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah,” terangnya.
AKBP Yogi, saat membacakan amanat Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Nico Afinta menyampaikan, bahwa berdasarkan hasil Anev pelaksanaan operasi keselamatan tahun lalu, baik pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas mengalami kenaikan.
“Ya, dimana untuk laka lantas mengalami kenaikan yang cukup signifikan sebanyak 73 persen, sedangkan pelanggaran naik hampir 100 persen. Hal ini dikarenakan rendahnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas selama masa pandemi ini Covid-19, sehingga masyarakat lebih memperhatikan protokol kesehatan dibandingkan aturan lalu lintas di jalan raya,” pungkas AKBP Yogi.
Sebagai informasi, terdapat lima hal yang ditekankan oleh Kapolda Jatim dalam amanatnya.
1. Melaksanakan deteksi dini aksi dan intervensi terhadap seluruh potensi kerawanan terkait kamsel dan penyebaran Covid-19.
2. Melaksanakan kegiatan edukasi Kamseltibcar Lantas kepada masyarakat.
3. Melaksanakan koordinasi secara intens dengan berbagai pihak.
4. Menjaga kesehatan dan tetap berpedoman Protokol Kesehatan.
5. Tingkatkan kewaspadaan dalam melaksanakan tugas. (Yan)