

MALANG NEWS – Berkaitan dengan sidang yang ditunda, lantaran salah seorang hakim anggota yang terpapar Covid-19, Jeffry Simatupang, SH selaku kuasa hukum Julianto Eka Putra berharap, agar yang bersangkutan supaya segera diberikan kesembuhan.
Berdasarkan informasi yang diterima oleh pihak kuasa hukum Julianto Eka Putra, bahwasanya LPSK telah mengirimkan surat agar saksi pelapor diperiksa secara online.
“Kami sangat keberatan jika saksi pelapor diperiksa secara online, karena kami percaya pihak pengadilan adalah tempat yang aman dan pasti dapat melindungi keselamatan siapapun yang ada di pengadilan, dan kami percaya kepada aparat Kepolisian dapat mengamankan lingkungan pengadilan,” kata Jeffry sapaan akrabnya kepada awak media, Kamis (24/2/2022) malam melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp (WA).
Menurutnya, lucu jika LPSK meminta pemeriksaan saksi pelapor secara online, karena justru massa yang hadir dan berorasi adalah massa yang mendukung saksi pelapor.
“Dengan demikian, seharusnya saksi pelapor berani untuk datang dan memberikan keterangan di persidangan, sehingga kami dapat mengungkap kebenaran dari saksi pelapor,” tegasnya.
Berkaitan dengan perkara tersebut, pihaknya sangat yakin dengan hadirnya saksi pelapor akan membuka kebenaran, bahwa kliennya tidak bersalah.
“Oleh karenanya kami meminta supaya saksi pelapor datang ke persidangan, sama seperti datang ke stasiun televisi dan acara-acara lainnya dengan berani,” tukas Jeffry.
Di lain sisi, pihaknya juga melihat dan mendengar bahwa orasi dan spanduk sangat menyudutkan dan sangat tidak patut untuk didengar.
“Ya, karena kata-kata yang disampaikan tidak mencerminkan kebenaran. Banyak kata kata kasar dan hinaan. Kami sampaikan hati-hati dalam berorasi, karena jika ada yang isinya mencerminkan atau penghinaan bahkan fitnah, akan menimbulkan konsekuensi hukum nantinya,” ungkap dia.
Jefrry berkeyakinan, biarkanlah proses persidangan berjalan dengan baik dan percayakan kasus tersebut kepada aparatur penegak hukum, yang memeriksa dan mengadili perkara tanpa ada prasangka-pransangka yang tidak baik.
“Sekali lagi kami yakin, bahwa klien kami tidak melakukan seperti apa yang telah didakwakan, dan kami siap untuk membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah. Mohon kepada seluruh masyarakat bijaksana dalam menilai kasus ini, ingat seseorang harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekutan hukum tetap,” pungkasnya. (Yan)