Ikuti Kami di Google News

MALANG NEWS – Satreskrim Polresta Malang Kota kembali berhasil membekuk komplotan curanmor yang meresahkan di wilayah Kota Malang.

Atas laporan korban YD (19) dan NA (19) yang telah kehilangan sepeda motor di rumah kost Jalan Tlogo Al- Kautsar No.99-A Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang , pada Selasa (15/11/2021) lalu sekitar pukul 03.30 WIB, petugas langsung bertindak cepat merespon kejadian tersebut dengan melakukan penyelidikan.

Dengan serangkaian tindakan penyelidikan dan pengintaian atas bukti rekaman CCTV di lokasi kejadian yang di lakukan oleh Penyidik Polresta  Malang Kota, petugas langsung bertindak cepat dalam mengungkap kasus ini.

Pada Senin (24/1/2022) lalu sekitar pukul 10.00 WIB di depan ruko Indomaret Jalan Tebo Tengah, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang tersangka GN (54), SJ (22), AF (28), DA (29), dan AS (35) berhasil diamankan oleh tim Operasional Satreskrim Polresta Malang Kota.

Selanjutnya tersangka GN diamankan di Polresta Malang Kota dan keempat tersangka lainnya dilimpahkan penanganannya ke Polres Batu, dan Polres Kabupaten Blitar terkait dengan tempat dan waktu tindak pidana yang dilakukan.

“Pelaku bersama-sama dengan temannya menggunakan mobil kumudian setelah itu pelaku hunting lokasi kos-kosan di wilayah Malang Kota, dan saat sasaran sudah di tentukan, pelaku langsung merangsek masuk dan merusak kunci gembok dan kunci kendaraan menggunakan kunci palsu atau kunci letter T, yang telah dipersiapkan sebelumnya dan membawa hasil curiannya untuk kemudian di jual ke penadah di daerah Pasuruan,” papar Wakasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga, S.I.K, Rabu (16/2/2022) saat konferensi pers.

Menurutnya, saat ini masih ada dua tersangka lainnya yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu KS dan HD.

“Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, diketahui GN selalu membawa mobil untuk menyembunyikan  senjata tajam saat melakukan aksinya dan  tidak segan-segan untuk melukai korban atau saksi yang memergoki aksi tersangka tersebut,” bebernya.

Tidak hanya itu, lanjut AKP Bayu, GN dan keempat tersangka lainnya selalu berganti komplotan saat akan melakukan aksinya di berbagai wilayah atau kota yang akan dijadikan target.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh petugas, yaitu 1 unit kendaraan Daihatsu Sigra warna putih dan beberapa alat untuk melancarkan aksinya seperti 1 buah senjata tajam jenis celurit, 4 mata kunci letter T, 1 kunci letter T, 1 alat modifikasi untuk merusak gembok atau mencongkel pintu dan atau jendela, 2 alat pembuka magnet kunci rumah kontak sepeda motor (double lock).

“Dengan aksinya tersebut tersangka GN di jerat pasal 363 KUHP ayat 1, 3, 4, 5 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan Pasal 2 ayat 1 UU No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkas AKP Bayu. (And)

Share: