Ikuti Kami di Google News

MALANG NEWS – Menindaklanjuti pelimpahan berkas perkara dari Polda Jatim pada (13/1/2022) lalu, tentang perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan memberikan keterangan palsu pada akta autentik Pasal 263 KUHP dan 264 KUHP, Polresta Malang Kota melakukan tindakan lebih lanjut atas perkara tersebut.

Pelapor GG yang beralamat di Perumahan Pahlawan Trip Taman Ijen B7 Kelurahan Oro-Oro Dowo Kota Malang telah dilakukan pemeriksaan dan beberapa yang berkaitan seperti GA, EP, dan seorang pejabat lelang KPKNL Kota Malang.

“Penyidik Polresta Malang Kota juga telah melakukan penelitian dan analisis dokumen berupa copy SHM nomor 1234 atas nama GA dan GG, SHM 1232 atas nama GA dan GG, foto copy putusan perkara perdata nomor 25/pdt.G/2013/PN. Tbn dengan penggugat Dr. Hardi Susanto dan tergugat Dr. Valentina, SH. Kemudian melakukan penelitian warkah atas SHM 1234, SHM 1232, dan SHGB 414 bersama petugas ATR/BPN Kota Malang,” kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, S.I.K., M.Si kepada awak media, Jumat (11/2/2022).

Dalam kasus ini, lanjut Buher, sapaan akrab Kapolresta Malang Kota, pihak Polresta Malang Kota akan melakukan interogasi kepada penggugat, tergugat, pelapor, BPN Kota Malang, dan melaksanakan Gelar Perkara.

“Dalam perkara yang sedang ditangani oleh Polresta Malang Kota ini, murni tentang sengketa harta gono gini bukan mafia tanah. Hasil putusan dari pengadilan Tuban yaitu menyita semua aset yang berada di beberapa daerah, diantaranya di Kota Malang barang tidak bergerak tanah dan ruko 31 aset, tanah dan rumah 4 aset, tanah kosong 1 aset, tanah dan bangunan 1 aset. Selain itu barang bergerak 4 mobil mewah. Selanjutnya di Kabupaten Malang tanah kosong 1 aset. Kemudian Kabupaten Bandung, Jawa Barat tanah dan bangunan 1 aset. Lalu Kota Bogor tanah dan bangunan 2 aset,” ungkap Buher.

Dan menanggapi perkara video yang sempat viral di beberapa media sosial dan media online, Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto, S.I.K., M.Si bersama Ketua Pengadilan Negeri Kota Malang Judi Prasetya, SH, MH menjelaskan, bahwa perkara tersebut merupakan perkara sengketa harta gono gini, bukan tentang mafia tanah.

“Kami tegaskan tidak ada mafia tanah di Kota Malang dan kami juga tidak memberi ruang bagi mafia tanah di wilayah Kota Malang,” tegas Buher.

Mengenai perkara yang dilaporkan oleh pelapor GG kepada Polda Jatim tertanggal 7 Januari 2022 dilimpahkan 13 Januari 2022 kepada Polresta Malang Kota, Kombes Pol Buher menjelaskan, bahwa penyidik Polresta Malang Kota telah melakukan pemanggilan pemeriksaan kepada pelapor dan saksi, termasuk berkoordinasi dengan KPKNL dan BPN Kota Malang untuk 3 objek yang disampaikan oleh pelapor yang beralamat di Jalan Pahlawan Trip tersebut sudah dalam pendalaman penyidik Polresta Malang Kota.

“Perkara tersebut akan dilakukan gelar perkara dan asistensi Polda Jawa Timur maupun Bareskrim Polri,” tukasnya.

Sedangkan tentang putusan pengadilan yang disengketakan oleh pihak GG diklarifikasi oleh Ketua Pengadilan Negeri Malang Judi Prasetya, SH, MH, bahwa lelang pada (15/12/2021) lalu itu, merupakan tindak lanjut melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Tuban yang telah diputus dalam pengadilan tinggi kasasi dan PK.

“Objek putusan yang sebagian besar berada di wilayah Kota Malang tersebut dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Malang, melalui permohonan delegasi atau permohonan bantuan. Dalam proses tersebut, pihak termohon tidak ada kesepakatan untuk menjalankan putusan pengadilan, sehingga dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Malang,” tandasnya. (And)

Share: