Ikuti Kami di Google News

MALANG NEWS – Jajaran Polsek  Sukun
berhasil meringkus MD (37) salah seorang warga Kelurahan Pagentan  Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang  karena kedapatan membawa narkoba jenis ganja.

Berdasarkan informasi dari AZ selaku pelapor, adanya transaksi narkoba di Jalan Yulius Usman, Kecamatan Klojen, Kota Malang pada (23/1/2022) lalu, sekitar pukul 16.30 WIB.

Berbekal informasi itu, kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Sukun yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sukun Ipda Zulman Fahmi, S.H.

“Berdasarkan pantauan kami yang melihat pergerakan MD yang mencurigakan, maka dengan cepat petugas memberhentikan dan menangkap pelaku di tempat kejadian,” kata Ipda Zulman Fahmi, Rabu (9/2/2022).

Dari hasil penangkapan, lanjut Ipda Zulman Fahmi, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah timbangan elektrik dan satu buah kresek yang berisi narkotika jenis ganja seberat 1.08 kilogram, serta satu buah handphone milik pelaku.

“Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009, yaitu pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000.00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000.00 (delapan miliar rupiah),” pungkasnya. (And)

Share: