MALANG NEWS – Polsek Sukun telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pengeroyokan sejumlah dua orang di Jalan Pelabuhan Tanjung Emas, Kelurahan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Pada saat kejadian, di rumah pelaku yang berinisial WD, seperti yang di terangkan oleh Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto, S.I.K., M.Si, bahwa saat itu korban mendatangi kediaman beserta rekannya dalam keadaan mabuk, dan berteriak mengatakan jika dirinya bukanlah seorang pencuri melainkan masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku, pada (1/1/2022) sekitar pukul 00.30 WIB lalu.
“Pelaku WD pun membawa korban keluar dari rumahnya, dan mereka terlibat adu mulut yang mengakibatkan korban mendapat pukulan diperut sebanyak tiga kali, namun tidak begitu keras karena pelaku juga dibawah pengaruh alkohol,” jelasnya kepada awak media, Rabu (9/2/2022).
AKBP Deny menambahkan, diketahui jika korban SW (21) sering membuat onar, dan pada saat kejadian ia mengaku dipukul oleh pelaku WD (21) dan DE (28) di waktu yang berbeda.
“Jadi, setelah dipukul tersangka WD, korban kemudian lari dan berteriak dengan mengatakan ingin pulang dan mengambil parang. Tidak sempat melancarkan aksinya, korban lalu langsung dikejar oleh pelaku DE dan langsung dipukul dibagian perut sebelah kanan, yang mengakibatkan korban terjatuh ke dalam gorong-gorong,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, lanjut AKBP Deny, selannutnya korban melapor kepada pihak berwajib dan petugas langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap kedua pelaku pada Rabu (5/1/2022) sekitar pukul 16.30 WIB di rumah pelaku.
“Akibat perbuatannya kedua pelaku terancam Pasal 170 KUHP, yang berbunyi
(1) “Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan,” pungkasnya. (And)