MALANG NEWS – Polresta Malang Kota menggerebek praktik judi sabung ayam di daerah Kedungkandang, Kota Malang. Penggerebekan dilakukan pada sore hari di lahan kosong atau lebih tepatnya belakang rumah di Jalan Kedungkandang Timur, Kota Malang, pada Senin (31/1/2022) lalu.
Petugas Polsek Kedungkandang bersama anggota Satreskrim Polresta Malang Kota awalnya mendapatkan laporan dari masyarakat setempat melalui aplikasi Jogo Malang, perihal adanya kegiatan praktik perjudian sabung ayam di wilayah Kedungkandang tersebut.
“Kami mendapatkan pengaduan dari masyarakat di aplikasi Jogo Malang, dilaporkan bahwa ada kegiatan perjudian yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat di daerah Kedungkandang,” ujar Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto, S.I.K., M.Si, Rabu (2/2/2022) saat konferensi pers di halaman Mapolresta Malang Kota.
AKBP Deny menambahkan, dengan berbekal informasi tersebut, petugas pada akhirnya menindaklanjuti dengan mendatangi ke lokasi dan dalam penggerebekan, petugas juga berhasil mengamankan pelaku berinisial NH (38) yang bertindak sebagai penyelenggara dan sekaligus pemilik lahan yang dijadikan lokasi praktik judi sabung ayam.
“Selain itu, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti seperti enam ekor ayam jago aduan, kiso ayam, kurungan ayam, jam dinding, dadu, buku rekapan, uang tunai Rp 95.000 dan 86 unit sepeda motor berbagai merk di TKP,” imbuhnya.
Diketahui, lanjut AKBP Deny, jika sebelumnya pelaku juga pernah melakukan kejahatan seperti pencurian motor dengan membawa senjata tajam tanpa izin, pengeroyokan dan prnyalahgunaan narkoba.
“Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku NH kami jerat dengan pasal 303 ayat 1 ke-2e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” pungkasnya. (And)